KOTA BEKASI – Bikin SIM menjadi hal yang dirasa menyulitkan bagi para pengendara kendaraan bermotor. Namun, kini kita tak perlu lagi membuat SIM lewat calo karena sekarang prosedur Cara Membuat SIM semakin mudah. Bagi warga Kota Bekasi, ini dia info terbaru Cara Membuat SIM di Polres Metro Bekasi Kota,
Dalam Memperingati HUT RI KE 78 Satlantas Polres metro Bekasi kota Mengadakan Gebyar pelayanan Publik SIM di alun-alun Kota Bekasi, Selasa (22-agustus-2023)
Saat di wawancarai media panit pelayanan SIM mengatakan
Jangan lupa untuk membawa dokumen Syarat Membuat SIM. Untuk Bikin SIM baru, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
Fotokopi KTP 5 lembar
Surat keterangan sehat dari dokter (tersedia di tempat)
Surat keterangan kelulusan psikologi (tersedia ditempat)
Antrian online SIM baru.
Siapkan juga anggaran untuk Biaya Membuat SIM. Biaya Membuat SIM A baru dan SIM C sebesar Rp120 ribu dan SIM C baru sebesar Rp100 ribu.
Dan untuk biaya pembuatan SIM perpanjangan sebesar :
SIM A sebesar 80 ribu dan SIM C sebesar 75 ribu,Biaya PNBP Membuat SIM bisa kalian bayar melalui loket BRI di tempat.
Selain daftar antrian, kalian juga bisa Bikin SIM dengan menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara Membuat SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri juga mudah karena kalian akan mengikuti tes teori online dan tinggal mengikuti ujian praktek.ungkap nya.
Irianto warga masyarakat kota Bekasi, mengatakan dengan ada nya pelayanan Publik ini masyarakat khususnya saya sangat terbantu., apalagi pelayanan ramah, sangat baik.rugi lho kalau pakek calo,” ujarnya.
Penulis: Joko Santoso