Labuhan Deli, Deli Serdang Hosnews.id- sidang yang dilaksanakan di labuhan deli titi papan simpang kantor belawan medan yang dijadwalkan pada hari Rabu 19 Maret 2025 ditunda karna tidak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Sriwage.
Padahal Kantor Kejaksaan dengan kantor pengadilan 1 ( satu) dinding tapi sidang tidak di hadiri oleh JPU Ibu Wita Sirait SH. Pada hal Jaksa sudah ada nampak di kantor pengadilan dan jalan sana jalan sini karna kantor bersebelahan saja,” papar Sriwage.
Lebih sangat tidak di hormati yaitu yang mulia Majelis hakim dan panitia pengganti (PP). Sejak Mulai pukul 13:00 wib sudah hadir di kantor pengadilan negeri labuhan deli titi papan Simpang kantor belawan.
Kemudian Sidang ditunda minggu depan setelah dapat info dari PH bapak Marco sitorus SH, selanjutnya pada pukul 16 :35 Wib setelah ada kabar dari yang mulia Majelis hakim pengadilan negeri labuhan deli titi papan simpang kantor belawan.
“Dengan rasa sangat kecewa sri wage sebagai orang tua Agung Suprayogi terdakwa, karena keputusan yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sepihak dan ketidak profesional serta belum ada kesiapan untuk mengikuti sidang.
Bukan hanya sriwage sebagai orang tua terdakwa yang merasa kecewa turut juga yang mulia Majelis hakim dan PH bapak Marco Sitorus SH. Kami pulang hampir bersamaan untuk meninggalkan kantor pengadilan negeri labuhan deli titi papan simpang kantor belawan,” pungkasnya (Muh).