Sidang Online Ke-5 Agung Suprayogi: Jaksa Diduga Bersikap Diskriminatif dalam Pemeriksaan Saksi

Labuhan Deli – Hosnews.id – Sidang ke-5 kasus Terdakwa Agung Suprayogi kembali digelar secara online pada Selasa, 11 Maret 2025, di Jalan Titi Papan, Simpang Labuhan Deli, Belawan. Dalam persidangan ini, muncul dugaan diskriminasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bu Wita Sirait, S.H., yang menolak sumpah saksi-saksi yang diajukan terdakwa dengan alasan adanya hubungan keluarga.

Jaksa Tolak Sumpah Saksi dengan Alasan Hubungan Keluarga, Hakim Membantah

Sidang yang dimulai pukul 16:15 WIB menemui kejanggalan ketika JPU Wita Sirait, S.H. menolak permintaan agar saksi yang diajukan terdakwa disumpah di atas Al-Qur’an. Jaksa berdalih bahwa saksi-saksi tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan tidak boleh bersaksi.

Namun, Majelis Hakim membantah alasan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang saksi dari pihak keluarga memberikan kesaksian dalam sidang pidana, selama keterangannya tidak memberatkan terdakwa. Hakim pun memutuskan bahwa kesaksian tetap dapat diberikan, dengan keputusan suara 4 (empat) hakim menyetujui.

Ironisnya, dalam sidang sebelumnya, saksi pelapor, Pak Irwan, serta saksi korban, Pak Herman, yang merupakan abang kandung pelapor, tetap diperbolehkan memberikan kesaksian tanpa keberatan dari JPU. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi dalam perlakuan terhadap saksi-saksi terdakwa dibandingkan dengan saksi-saksi dari pihak pelapor.

Ketentuan Hukum: Tidak Ada Larangan Saksi Keluarga Memberikan Kesaksian

Dalam hukum acara pidana, tidak ada aturan yang melarang saksi dari keluarga untuk memberikan kesaksian. Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dapat menolak untuk menjadi saksi, tetapi tidak dilarang untuk bersaksi jika mereka bersedia. Pasal 168 KUHAP:
Mereka yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

  1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari terdakwa.
  2. Saudara kandung dari terdakwa.
    Namun, jika mereka bersedia dan tidak keberatan untuk bersaksi, maka keterangannya tetap sah dan dapat digunakan dalam persidangan.

Artinya, hak untuk menolak bersaksi adalah hak saksi itu sendiri, bukan keputusan jaksa. Penolakan JPU terhadap saksi yang bersedia bersaksi dalam perkara ini berpotensi melanggar asas keadilan dalam proses hukum.

Kesaksian Saksi: Jaksa Berusaha Menekan, tetapi Saksi Tetap Tenang

Setelah Agung Suprayogi memberikan keterangannya kepada Majelis Hakim dan Jaksa, saksi-saksi yang diajukan terdakwa tetap diperiksa. Meski JPU Wita Sirait, S.H. melontarkan beberapa pertanyaan yang tajam, para saksi tetap menjawab dengan tenang dan lancar, tanpa menunjukkan ketakutan atau kebingungan.

Dalam sidang, Penasehat Hukum (PH) Agung Suprayogi, yaitu Marco Sitorus, S.H. dan Amos Hutapea, S.H., mempertanyakan kepada saksi mengenai kejadian setelah perkelahian. Saksi mengungkapkan bahwa pelapor, Irwan, setelah berkelahi sempat mengambil parang dan mengejar Agung Suprayogi sejauh 10 meter sebelum dihentikan oleh Herman, abang kandungnya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan baru terkait objektivitas perkara, mengingat ada indikasi bahwa pelapor justru berusaha menyerang terdakwa dengan senjata tajam setelah insiden terjadi.

Insiden di Luar Sidang: Petugas Kejaksaan Diam-Diam Memotret Saksi

Setelah Majelis Hakim mengumumkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Maret 2025, terjadi insiden mencurigakan di halaman parkir. Beberapa saksi melihat seorang petugas dari Kejaksaan Labuhan Deli diam-diam mengambil foto, diduga menargetkan keluarga saksi.

Ketika keluarga saksi bertanya, “Bapak sedang memotret apa?”, orang tersebut mengaku bahwa ia mencari seseorang bernama Darma, yang diklaim sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan perintah dari Polrestabes Medan.

Namun, ketika wartawan Sriwage mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan identitas petugas dan surat perintah penangkapan, petugas tersebut justru melarikan diri tanpa memberikan penjelasan dan bersembunyi di dalam Kantor Kejaksaan Labuhan Deli Simpang Kantor.

Sidang Lanjutan 19 Maret 2025: Pantauan Ketidakadilan Proses Hukum

Sidang kasus Agung Suprayogi akan kembali digelar pada Selasa, 19 Maret 2025. Dugaan diskriminasi dalam perlakuan terhadap saksi-saksi terdakwa menjadi perhatian utama, terutama terkait inkonsistensi JPU dalam memperlakukan saksi-saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan pelapor.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya upaya intervensi dari aparat hukum yang bertindak di luar prosedur. (Sriwage)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini