Sidang Terdakwa Agung Suprayogi Yang Ke Tiga (3) Di Labuhan Deli Secara Online

Deli Serdang Hosnews.id Sidang yang di bacakan yang mulia majelis Hakim dengan dakwaan atau pasal 170 ayat 1 di mulai pada hari selasa 25 februari 2025 di pengadilan Labuhan deli titi papan simpang kantor belawan.

Sidang yang ke 3 dakwaan Agung suprayogi di Labuhan Deli di jalan titi  papan hanya di hadirin saksi saksi pelapor dan  irwan sendiri tidak hadir didalam persidangan .pada pukul 17:10 wib

Sidang saksi yang pertama (1) bernama Herman merupakan abang kandung dari pelapor yaitu irwan seperti memberikan keterangan dengan kebingungan dan ketakutan.

Saksi yang kedua (2) yang bernama ibu Erni gea memberikan keterangan dengan kebingungan dan seperti membuat kebohongan karna dalam pengakuan waktu kejadian perkelahian antara agung dan irwan jaraknya dekat sekitar satu (1) meter .

Dan PH Bapak Marco Sitorus SH yang sebagai pembelaan terdakwa Agung suprayogi yang di kenakan pasal 170 ayat 1 oleh pihak oknum polisi Polrestabes Medan menanyakan kepada kedua saksi dengan apa agung memukul korban ( irwan) dan berapa x .

Saksi yang merupakan abang kandung dari irwan pelapor atas nama Herman dan ibu Erni gea menjawab pertanyaan PH Marco Sitorus SH. Agung suprayogi memukul irwan 1(satu ) x dan bagian mulut dan itu pengakuan dari saksi saksi.

Dan kami sebagai keluarga mendengarkan jawaban saksi dari pelapor irwan ada seperti keganjalan dimana unsur letak pengeroyokannya. Untuk ketua Majelis Hakim agar bisa memutuskan perkara ini sebaik mungkin Dan jangan ada masyarakat yang tidak bersalah menjalani hukuman yang tidak semestinya di lakukan yang di tuduhkan terhadap tersangkah.
( wage /zul)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini