Sikap Kapolres Sampang Dinilai Tidak Selayaknya Polisi Dalam Beradaptasi

SAMPANG – Beredar berita Kapolres Sampang perintahkan bawahannya tidak melayani Wartawan tanp UKW. Sejumlah jurnalis di Kabupaten Sampang dihebohkan oleh pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman saat menerima Audensi dari beberapa media, yang menyatakan lebih dari seribu wartawan yang ada tidak jelas. selasa (14/02/2022)

Ketidak jelaskan yang dilontarkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman lantaran tidak memiliki sertifikasi jurnalistik (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga dengan lantang dan tegas bahkan dengan nada emosi pihaknya mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak miliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bahkan pihaknya mengatakan kepada beberapa Kasat & Kasi Propam bahwa jika ada yang menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak memiliki UKW dan tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak segan akan memeriksa yang berikan keterangan tersebut.

“Kode etik jurnalistik sudah belajar belum tanya kepada wartawan , punya sertifikat gak, daftarkan ke humas, supaya tau kasi Humas ini mana yang terdaftar dan mana yang gak, kalo gak ngapain dilayani,” katanya dengan nada emosi dan membentak wartawan

Meski Pokja Polres Sampang masih banyak wartawan belum memiliki UKW & Perusahaan Pers nya belum terdaftar di Dewan Pers, pihaknya dengan tegas akan merintahkan untuk merapikannya, dan selama dirinya menjabat Kapolres Sampang akan memerintahkan Kasi Humas untuk berkoordinasi secara profesional.

“Jadi yang dianggap media adalah yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki sertifikasi, sehingga tau kode etik jurnalistik, setelah itu kalau tidak ada yang melayani wartawan sesuai profesionalnya anggotanya yang saya periksa, jelas Kasi Propam,” intruksinya kepada Kasi Humas dan Kasi Propam yang mengikuti audensi tersebut.

Lanjut AKBP Arman kepada Kasi Humas seusai kegiatan Mou memerintahkan dan memastikan wartawan yang terdaftar di Dewan Pers yang memiliki sertifikasi jurnalistik dilayani sehingga semua tulisannya bisa dianggap karya jurnalistik atau bukan.

“Jadi tidak ada sembarangan itu, saya wartawan, saya ini, harus jelas dulu, terdaftar tidak, makanya ada Pokja, ada Pokja, dan yang masuk Pokja ayo kita layani, kalo tidak ngapain kita layani, kalo kita layani semuanya seribu (1000) lebih itu tidak jelas (wartawan_red),” tudingnya

Perlu diketahui pernyataan AKBP Arman tersebut ketika audensi sedang berlangsung bersama beberapa awak media yang sebelumnya wartawan JawaPes meminta untuk menggelar audensi perihal penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung Kecil dan Nelayan (BTPKLWN) beberapa waktu lalu, dimana sejumlah awak media dilarang melakukan kegiatan jurnalistik oleh petugas atas intruksi Kapolres Sampang.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia yang juga terjaring berada di Media Hosnews.id menilai Sikap Kapolres Sampang AKBP Arman, S.I.K dalam menyikapi Audiensi dari berbagai media Seperti halnya orasi dalam aksi.

Tidak sepantasnya seorang pimpinan kepolisian resort (Kapolres) Sampang bersikap Arogansi di depan awak media diwaktu audiensi. Dalam artian meski maksud dan tujuan baik, namun cara menyampaikannya juga harus baik, agar disegani oleh berbagai kalangan. Karena seyogyanya kebaikan harus ditempuh dengan cara yang baik pula, itu baru pemimpin bijak profesional.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pimpinan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, beliau orangnya santun bersikap humuris dan humanis dengan segenap kalangan.

Undang-undang Keterbukaan publik KIP Nomor 14 tahun 2008 masih Berlaku di Indonesia. Dan Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan berpendapat juga masih berlaku.

Bagaimanapun Wartawan/Jurnalis, Aktivis, LSM dan Ormas itu adalah Masyarakat yang punya hak Untuk dilindungi dihormati dan dihargai sesuai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.

Perlu diketahui tugas Kepolisian sesuai Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13:

Lebih lanjut berdasarkan pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

•Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

•Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

•Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

•Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

•Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

•Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

•Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

•Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

•Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

•Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

•Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini