Skandal Baru di Lamongan: Dinas Kominfo Diduga Abaikan Penagihan Retribusi, KAKI Jatim Warning Potensi Kebocoran PAD

LAMONGAN, hosnews.id – (25/05/2025) — Kabupaten Lamongan kembali diterpa badai skandal. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2023.

Dalam dokumen LHP Nomor 45.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024, BPK mencatat bahwa Dinas Kominfo tidak menerbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah Pasca Jatuh Tempo (STRDPMT) terhadap seluruh retribusi yang telah melewati batas waktu pembayaran. Lebih mengherankan lagi, bahkan untuk tagihan yang sempat ditagih pun tidak disertai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.

KAKI Jatim: Ini Bukan Lalai, Tapi Pembiaran yang Merugikan Daerah
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menilai temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi bentuk pembiaran yang dapat mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamongan.

“Jika retribusi dibiarkan jatuh tempo tanpa ditagih dan tanpa sanksi, ini adalah bentuk kelalaian sistemik. Ini bukan keteledoran, ini potensi pembiaran yang bisa merugikan keuangan daerah,” tegas Hosen, Ketua KAKI Jatim, Minggu (25/05/2025).

Menurut Hosen, perilaku semacam ini menandakan lemahnya pengawasan internal dan hilangnya sense of urgency dalam menjaga arus kas pemerintah daerah.

“Kominfo ini ironis. Lembaga yang seharusnya jadi pelopor transparansi justru terciduk dalam ketidakpatuhan. Apa yang bisa diharapkan publik jika komunikasi dan informasi pun tak bisa dipercaya?” lanjut Hosen dalam siaran persnya.

Potensi Kebocoran PAD: Masif tapi Tak Terlihat
Ketidaktegasan dalam menagih retribusi dan tidak dikenakannya sanksi administratif berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah signifikan. Padahal, instrumen STRDPMT dan sanksi adalah alat dasar untuk mendisiplinkan wajib retribusi dan menjaga ketertiban anggaran daerah.

Kondisi ini sangat ironis mengingat Lamongan sebelumnya membanggakan capaian opini WTP dari BPK selama sembilan tahun berturut-turut. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas masih jauh dari harapan.

KAKI Desak Bupati Ambil Langkah Tegas
KAKI Jatim mendesak Bupati Yuhronur Efendi untuk tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi Dinas Kominfo secara menyeluruh. Mereka juga mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dalam praktik ini.

“Kepala daerah harus tegas. Jangan hanya bangga WTP tapi tutup mata pada kebocoran yang nyata. Kalau dibiarkan, kami tidak segan untuk membawa persoalan ini ke penegak hukum atau bahkan KPK,” ujar Hosen.

KAKI juga menyebut akan mengawal proses ini secara terbuka dan mendorong audit investigatif lintas sektoral untuk memastikan tidak ada retribusi yang ‘hilang’ secara diam-diam.

Pemerintah Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Lamongan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pejabat terkait, termasuk kepala dinas, belum mendapat tanggapan.

Ketertutupan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Lamongan kembali dalam sorotan, dan kini masyarakat menanti: akankah pemerintah daerah benar-benar serius memberantas potensi kebocoran anggaran?

TAGAR:

KorupsiLamongan #KominfoLamongan #KAKIJatim #TemuanBPK2023 #RetribusiTakTertagih #SkandalLamongan #InvestigasiKAKI #PADBocor #LamonganDalamBahaya #AuditBPK

Reporter: Swj/Ks Investigasi
Editor: Redaktur pelaksana.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini