SURABAYA – Swadaya Masyarakat Madura (SMM) di Surabaya mendapat pengaduan Kasus penipuan dengan modus “pinjam kendaraan” kembali terjadi dan memakan korban di wilayah Surabaya. Kali ini, nama seorang pria bernama Cavin mencuat sebagai terduga pelaku yang diduga telah menggelapkan sejumlah kendaraan bermotor milik warga dengan modus operandi meminjam untuk keperluan tertentu, namun kemudian tidak dikembalikan, 02 Juli 2025.
Korban pertama, Trubus Prabowo, warga Sememi, menjadi korban penggelapan dua unit mobil oleh Cavin. Mobil pertama, Daihatsu Ayla tahun 2013, dipinjam dengan dalih akan digunakan untuk keperluan taksi online. Tak berselang lama, pelaku kembali meminjam satu unit Toyota Innova tahun 2011 dengan alasan serupa. Kedua mobil tersebut hingga kini tidak pernah dikembalikan. Atas kejadian ini, Trubus mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp120 juta.
Korban kedua, Taufik, warga Surabaya, mengalami nasib serupa. Ia menjadi korban penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 keluaran tahun 2023. Motor tersebut masih dalam status kredit saat dipinjam oleh Cavin, yang beralasan hanya akan meminjam sebentar untuk keperluan pribadi. Namun, setelah dipinjam, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Taufik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, belum termasuk beban cicilan yang masih harus ia tanggung.
Para korban telah berupaya menghubungi Cavin, namun hingga kini pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kendaraan atau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kuat dugaan bahwa pelaku memang telah berniat untuk menggelapkan kendaraan sejak awal dengan modus pinjam atau sewa. Beberapa korban juga mengungkap bahwa Cavin sering berganti nomor telepon dan berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga menyulitkan pelacakan.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan para korban berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menangkap pelaku serta mengungkap apakah ada jaringan penipuan di balik aksi Cavin. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan pribadi kepada orang lain, meski dengan alasan pinjam sebentar atau untuk keperluan kerja. (MH)