Ad

Soal Mobdin Plat Merah Berubah Hitam, Aktivis KAKI : Perlu Dievaluasi dan Diamati Mobdin Dipakai Oknum Bukan Pejabat

BANGKALAN – Bergulirnya polemik plat merah berubah Hitam mobil dinas kabupaten Bangkalan di soroti sekelompok organisasi yang dinilai peduli dengan administrasi maupun administratif pengguna operasional mobil dinas pemerintah.

Pasalnya sejumlah mobil dinas Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang seharusnya menggunakan plat merah, kini banyak diubah menjadi plat hitam, Sehingga terkesan kendaraan roda empat milik negara itu sepertinya menjadi milik pribadi bagi yang tidak tahu jenis mobil dinas melik pemerintah.

Berdasarkan pantauan, awak media di beberapa lokasi, sejumlah mobil dinas milik Pemkab Bangkalan sudah berganti plat, seharusnya mobil dinas tersebut berplat merah, tampak dirubah menjadi plat hitam.

Sementara, Aipda Imam Wahyudi, S.H selaku Baur STNKB Samsat Polres Bangkalan, menjelaskan bahwa; “Kami keluarkan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan peruntukannya serta sesuai dengan keinginannya, Jika kendaraan untuk angkutan umum kami keluarkan plat kuning, jika untuk kendaraan operasional pemerintahan kami keluarkan plat merah juga apabila mobil tersebut milik pribadi kami keluarkan plat hitam.” Papar Aipda Imam kepada media pada Rabu (30/11/2022) kemaren.

Adapun hasil pantauan kendaraan operasional milik aparatur pemerintah Kabupaten Bangkalan, yang kadang dirubah serta ditemukan dijalanan adalah :

  1. M 1029 HP
  2. M 1077 HP
  3. M 1036 GP
  4. M 1249 GP
  5. M 1033 GP
  6. M 1063 GP
  7. M 1209 GP
  8. M 1087 HP
    9, M 1164 GP
  9. M 1068 HP
  10. M 8115 GP
  11. M 1162 GP
  12. M 2748 GP
  13. M 3009 GP
  14. M 1214 GP
  15. M 82 GP
  16. M 29 GP

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menanggapi persoalan perubahan warna plat tersebut sesuai daftar mobil dinas diatas; bahwa sebenarnya perubahan warna plat tidak begitu jadi persoalan yang sangat drastis. Kecuali merubah Nomor Plat itu baru bisa dikatakan pelanggaran penggelapan yang di sengaja dan perlu dilaporkan ke Tipidkor maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekarang sudah zaman kepintaran, Masyarakat tidak bisa dibohongi soal mobil dinas atau bukan. Krn kalau mobil dinas pasti akhir dari plat nomor pasti bertulis huruf P : HP/GP/NP dan sebagainya, itu pertanda mobil tersebut milik birokrasi pemerintah, meski plat dirubah warna coklat/ungu dan silver, Masyarakat tetap tahu apalagi petugas SPBU yang sudah punya list plat nomor mobil dinas.

Sebenarnya yang perlu dievaluasi dan diamati adalah mobil dinas yang dipakai oleh oknum bukan pejabat yang leluasa menggunakan mobil pemerintah tidak sesuai peruntukan itu baru dijadikan bahan pembahasan dalam pergerakan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Kadang dalam dunia pergerakan serba repot, menggunakan plat merah diluar jam dinas dikira tidak mengikuti aturan sesuai peruntukan pemerintah. Padahal pejabat Bangkalan sering melaksanakan tugas tambahan diluar dinas. Seperti ada acara rapat kerja (raker), undangan dinas ke provinsi atau keluar kota dan lain-lain.

Menurut kami urusan perubahan Warna Plat Mobil Dinas itu tidak perlu diperpanjang apalagi diperlebar, karena itu haknya bagian Satuan Lalulintas (Satlantas) biarlah mereka yang menangani dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya, Jumat (02/12/2022).

Penulis : Tim Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img