Sodik Warga Kedinding Lor Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Dan Penggelapan Mobil Rental

SURABAYA – Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan. Kusnindiyarto (45 tahun), mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta setelah mobil miliknya diduga digelapkan oleh sindikat penipuan dan penggelapan mobil jaringan Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Kasusnya kini sedang diselidiki oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/63/II/2025/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TJ PERAK/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan oleh Kusnindiyarto pada Selasa 11 Februari 2025.

Satu Unit mobil Xenia, nomor Polisi (nopol) L 1685 CAW, warna putih tahun 2015, yang diduga digelapkan oleh sindikat penggelapan mobil oleh Kusnindiyarto sehari-harinya digunakan untuk bekerja sebagai taksi online. Sejak mobilnya tersebut diduga digelapkan oleh Terlapor, Kusnindiyarto sekarang pengangguran.

Kusnindiyarto kepada wartawan menjelaskan kronologi yang menimpa dirinya di kantor hukum D’Firmansyah dan Rekan pada Sabtu, 1 Maret 2025. Menurutnya, kejadian itu bermula ketika Sodik hendak menyewa mobil Xenia miliknya selama 5 hari. Kemudian terjadi kesepakatan uang sewa sebesar Rp 200 ribu per hari dengan lepas kunci.

Setelah itu, Kusnindiyarto menyerahkan mobil, kunci, beserta STNK-nya ke Sodik, di Jalan Kedinding Lor nomor 27 Kota Surabaya pada Selasa siang, 22 Oktober 2024.

“5 hari kemudian, Sodik ini menghubungi saya lagi melalui telpon dengan maksud untuk memperpanjang sewa. Saat itu, saya berani lepas kunci karena Sodik tetangga saya di Tambak Wedi Tengah Surabaya,” kata Kusnindiyarto.

Dari awal sewa, Kusnindiyarto mengaku pembayaran sewa tiap harinya berjalan lancar. Sampai pada 1 Februari 2025, Sodik tidak membayar lagi. Diapun meminta agar Sodik mengembalikan mobilnya. Tapi sampai sekarang, mobil tersebut tidak pernah diketahui keberadaannya dan belum dikembalikan.

Menurut Kusdianto, dari pengakuan Sodik kepada dirinya, mobil tersebut disewakan ke Sanusi di Bangkalan. Kusdianto bersama Sodik pernah mendatangi Sanusi di Bangkalan pada 28 Januari 2025.

“Saya kira ambil mobil ke Bangkalan. Ternyata saat ketemu Sanusi, dia bilang, mobil saya dibawa Agus, warga Blega, Bangkalan. Saya dapat kabar, jika Agus ditangkap Polres Bangkalan dalam kasus penggelapan mobil dengan Pelapor orang lain.

Saya datangi rumah Agus, ditemui mbaknya. Mbaknya Agus mau jual lahan untuk ganti rugi. Tapi sampai sekarang tidak ada. Begitupun dengan Sodik. Pada 25 Februari 2025 kemarin, hubungi saya. Bilangya tanggungawab, tapi sampai sekarang juga tidak ada tanggungjawabnya,” jelas Kusdianto.

Karena itulah, dia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya kepada Kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Kusdianto berharap, pihak Kepolisian bisa segera menuntaskan kasus yang dialami kliennya. Menurutnya, kliennya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami berharap Kepolisian memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terlibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami. Ini sudah sindikat, dan tidak mungkin terduga pelaku satu orang. Sampai sekarang, mobil klien kami tidak tahu dimana lokasinya. Dugaan kuat, ada di Bangkalan,” jelasnya. (Limbat)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini