TELUK KUANTAN – Baru-baru ini diterbitkan ke Sosmed SPBU disungai jering ini, Namun terlihat oleh Tim Media masih saja lancar pengisian secara jeregen atau Galon sampai dengan kemaren selasa 26/03/2024. Sungai jering kab.kuantan singingi-Riau.
Pengisian minyak disalah satu SPBU 14.293.640 disungai jering walaupun ditengah kota teluk kuantan, masih saja melakukan dugaan bisnis BBM dengan pengisian secara pakai jeregen dengan mondar-mandir.
Pada Selasa 26/3/2024 kini terlihat oleh Tim Media dugaan penyalahguna penyaluran BBM bersubsidi di sebuah SPBU 14.293.640 oleh beberapa para pelangsir BBM jenis solar dengan menggunakan jeregen, kemudian dilansir oleh beberapa Honda dan ada juga yang cara memakai keranjang sehingga dapat termuat beberapa jeregen.
Hal ini sambil diphoto dan videokan oleh awak media sebagai bukti dokumentasi.
Sebagaimana diketahui bahwa penimbunan BBM bersubsidi salah satu tindakan pidana yang merugikan negara sesuai yang diatur di dalam UU tentang minyak dan gas bumi.
“Pada UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) penerapan denda atas penyalahgunaan BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU Cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan saksi denda mencapai rp60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun
“UU migas seperti itu yang tertulis ada sanksi pidananya, dan diharapkan bagi pihak Pertamina melalui badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) akan selalu melakukan verifikasi volume kuota untuk setiap SPBU dan SPBN yang ada, Jika dijumpai penyelewengan maka dibatalkan subsidinya.
Dalam surat edaran (SE) kementerian energi dan Sumber daya mineral No.0013.E/10/Djm.0/2017 bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna, bukan untuk dijual kembali.
Penulis: Hosnews