JAKARTA – SPBU Pertamina Tanah Merdeka yang berlokasi area terminal Tanah Merdeka Kelurahan Kalibaru RT 009 RW 012 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memenuhi standarisasi persyaratan yang ditetapkan PT Pertamina.
Pasalnya, SPBU Tanah Merdeka yang sudah beroperasi cukup lama ini tidak tampak terpasang Totem atau plang SPBU, pintu masuk dan keluar SPBU hanya satu jalur, tanaman yang terlihat sekitar areal SPBU adalah pohon Seri, singkong dan tidak terlihat tanaman hias, tidak tampak ada mini market dan saluran air tidak berfungsi.
Terkait pelayanan hidrogen, MCK dan Musholla tampak terlihat ada.
Menurut warga sekitar, awal pembangunan pengisian bahan bakar umum Tanah Merdeka peruntukanya untuk stasiun pengisian Bahan Bakar Gas (BBG) Tranjakarta untuk operasional Jakarta Utara yang pengelolaannya oleh PT Aksara.
“Awalnya untuk pengisian BBG Transjakarta oleh PT Aksara, namun pada tahun 2015 dijual ke Jakpro Propertindo tahun 2015. Dan pada tahun 2019 pengelolaanya kerjasama operasi atau KSO dengan Pertamina Retail,” ungkap warga seraya minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (6/8/2022)/
Dia menyanyangkan jalan pintu masuk dan keluar SPBU hanya satu, sementara di SPBU lainnya di wilayah Jakarta yang dikunjunginya untuk mengisi bahan bakar motor miliknya, semuanya memiliki akses jalan masuk dan keluar yang berbeda.
“Kita berharap kepada Pemerintah atau Pertamina meninjau langsung SPBU Tanah Merdeka ini. Jika pintu masuk dan keluar hanya ada satu, kan itu sangat membahayakan warga pelanggan SPBU jika tidak sangat berhati-hati. Apalagi bagi warga yang baru ke SPBU tersebut pasti akan merasa aneh apalagi jika musim penghujan akan ada genangan air ,” katanya seraya meminta agar Amdal SPBU ini diperiksa kembali apakah sudah benar sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Robin, salah seorang staf kelapa ship SPBU Tanah Merdeka mengakui bahwa Totem atau plang SPBU belum dipasang hingga saat ini. “Memang belum dipasang, namun saya tidak berwenang menjelaskannya. Itu adalah wewenang pimpinan kami,” ungkap Robin Sabtu (6/8/2022)
Sumber Pertamina.com menyebutkan bahwa dalam membangun sebuah SPBU, Pertamina sendiri telah memiliki standarisasi yang bertujuan agar semua SPBU bisa seragam dan sama dari segala aspek dan spesifikasi yang ada.
Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar seperti letak pintu masuk, pintu keluar dan lainya. Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan akan sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat.
Asitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama, seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten, variasi bentuk dan garis atap yang menarik.
Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip
penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap, bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang
terlalu besar.
Panduan untuk kanopi adalah integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan. Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’ dan ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’.
Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan
menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya. Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
Panduan untuk pump island terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya. Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis.
Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain dan jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa mudah juga untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya.
Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan, jumlah lajur masuk minimum 2 lajur, lajur keluar minimum 3 lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM dan lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 meter.
Dan persyaratan lokasi SPBU Pertamina luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar atau utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m². Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1000 m².(PL-DH-Red)