SUMATERA UTARA – Pimpinan Redaksi Media Hosnews.id bersama Pimpinan Perusahaan dan Kuasa Hukum Media Online Hosnews.id menghimbau kepada Sdr. A.Yudi agar segera mengembalikan KTA Perusahaan Media Online Hosnews.id.
Terhitung dari Tanggal 15 Agustus 2024 sudah bukan lagi Kaperwil Sumut dan bukan lagi pewarta/wartawan Media Online Hosnews.id.
Berdasarkan dari hasil rapat Dewan Redaksi Hosnews.id pada tanggal 15 Agustus 2024, dengan ini Memberhentikan Dengan Hormat, saudara
Nama. : A.Yudi
Jabatan : Kaperwil
Hosnews.id Sumut
Alamat. : Jl Datuk Kabu
Pasar 3 GG.Berkat
No.8-F Medan
Denai
Adapun alasan pemberhentian saudara antara lain :
- Tidak dapat bekerjasama
yang baik dengan tim dan
Managemen redaksi
Hosnews.id yang
berpotensi merugikan
nama baik perusahaan - Tidak memahami tugas
dan fungsi sebagai
Kepala Perwakilan. - Tidak ada perkembangan
yang signifikan di Sumut
dalam pembentukan
Kabiro-Kabiro di
Kabupaten/Kota di Prov.
Sumatera Utara
Demikian SK Pemberhentian ini dibuat dan secara otomatis SK pengangkatan saudara sebagai Kepala Perwakilan Sumut Nomor : . 011/SK-Kaperwil/HN/I/2024 dinyatakan Tidak Berlaku lagi dan saudara tidak dibenarkan lagi untuk menggunakan atribut,stempel maupun yang terkait dengan media Hosnews .id.
Maka atas segala sesuatu tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah tidak menjadi tanggung jawab kami dan yang bersangkutan tidak dapat mengatasnamakan perusahaan media kami. Demikian kami sampaikan terimakasih atas perhatiannya.
Kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan KTA aset milik Perusahaan Media Online Hosnews.id. Kami tunggu itikad baik saudara.
Ttd :Moh.Hosen. (Loebis)
