Sungai Marbau Tercemar, Kadis Lingkungan Hidup Labura Harus Bertindak

Labura,Hosnews.id – Pencemaran lingkungan tanpa disadari merusak keseimbangan ekosistem dan menyebabkan gangguan bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. Salah satu contoh pencemaran adalah tercemarnya sungai akibat limbah pabrik pengolahan kelapa sawit yang menyebabkan air keruh, ikan pada mati dan bau tak sedap.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Investigasi FKI-1 Labuhanbatu Utara bersama warga turun lansung ke sungai Marbau yang diduga tercemari oleh limbah pabrik industri yg ada di hulu sungai, Jumat (29/3/2024).

Akibat pencemaran tersebut, masyarakat yg kesehariannya menggunakan air sungai tersebut untuk mandi,mencuci pakaian bahkan untuk memasak/kebutuhan rumah tangga menjadi takut dan resah dengan kejadian hari ini karena di sungai banyak ikan yang mati.

Tim investigasi FKI-1 Labura didampingi Ketua DPK FKI-1 Labura,Suhardi langsung melakukan penelusuran ke hulu sungai, ternyata di hulu sungai ada 3 pabrik industri:. 2 unit pabrik industri pengolahan buah sawt dan satu unit pabrik industri pengolahan karet, dan menyampaikan kepada media ;

” Kami dari Tim investigasi DPK FKI-1 Labuhanbatu Utara sangat kecewa atas kejadian ini terlebih lagi melihat Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara yang selalu tutup mata walau mereka mengetahui pencemaran lingkungan hidup yg di lakukan oleh pabrik yang nakal dengan membuang air limbah sesuka hatinya ke lingkungan/pemukiman dimana masyarakat sangat memerlukan air untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Suhardi.

” Kami berharap kepada bapak Bupati Labura untuk mengevaluasi kinerja Kadis Lingkungan Hidup Labura, bila perlu copot dan diganti dengan pejabat yang berkompeten dalam mengatasi pencemaran lingkungan di Kabupaten Labura serta mampu melakukan tindakan hukum kepada perusahaan yg sudah melakukan pencemaran lingkungan tersebut sebelum ada korban jiwa akibat pencemaran tersebut,” ujar Suhardi.

“Jenis sanksi administrasi tertera jelas di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 Tahun 2013 Pasal 4 dan 5 yaitu : teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin dan pada Pasal 100 UU PPLH juga dinyatakan: “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana,dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” tutup Suhardi.

Terpisah awak media melalui app.whattsapp meminta tanggapan dan mengkonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup Labura,Chandra Tarigan terkait pencemaran air sungai Marbau yang diduga dilakukan pabrik pengolah kelapa sawit dan pabrik pengolah karet, Jumat (29/3/2024), namun beliau bungkam tidak menjawab sama sekali, terakhir memblokir hp awak media.

(Lbs)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini