JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab surat permohonan KAKI JATIM dalam percepatan penangkapan terhadap tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022 dengan bersifat segera. KPK merupakan Lembaga Antirusuah yang diberi kewenangan oleh presiden untuk menangani Kasus Korupsi dengan berpedoman asas hukum.
Diketahui dalam kasus ini, pada Jumat 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak,” kata Hosen KAKI,” Senin (20/01/2024).
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara,” ujar Hosen KAKI.
Dalam surat nomor R/5774/PM.00.00/30-35/12/2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyampaikan apresiasi atas peran serta saudara dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Berdasarkan talaahan KPK disampaikan sebagai berikut.
Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Korupsi Dana Hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2022 dan penetapan tersangka tersebut sudah dipublikasikan KPK pada tanggal 12 Juli 2024 dan untuk penangkapan atau penahanan merupakan kewenangan penyidik,” tandasnya.
“Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat Tua Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar,” terangnya.
Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas). Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 yakni sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan, total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar Rp 8 triliun” pungkas Hosen KAKI Jatim.
Adapun nama-nama 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022 ialah:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahfud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Demikian 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022 dan diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan Penanganan Pengembangan Kasus Korupsi tersebut agar tidak ditengarai Lempar Kasus Sembunyi Anggaran, dalam artian Masuk Angin segar. (Netty)