SURABAYA, HN.ID – Berdasarkan akte no:18 tanggal 28 maret 2022 Notaris Andi jaya pralipta SH.MKN,berkedudukan di Kabupaten Malang dan surat Dirjen AHU Nomer AHU -AH. 01.06-003174 tertanggal 29 maret 2022 perihal penerimaan perubahan data Yayasan Himmatun Ayat
Sbb : ketua – H M Kholiq
Anggota – H Sobhan suf
– Suyanto
– H kartika
– Abd haris
Pengurus ketua – Nur hotib
Sekretaris – Arfan santuso
Bendahara – zainuloh
Pengawas ketua – Dr H panji mulyono
Anggota – H Toha Assegaf
Red, Konfirmasi via tlp selulernya kuasa hukum dari Dr H Sukoco ( Dr Bahrul Amik SH MH ) ya, mas kami sudah melayangkan surat SOMASI ke dua dan gugatan ke APH di Jombang kenapa ke Jombang karena saudara HM Kholiq identitasnya di jombang
Jadi menurut kami pencatatan pembina,pengurus,dan pengawas baru itu cacat secara hukum berdasarkan Undang Undang nomer 16 tahun 2001 jonto undang undang nomer 28 tahun 2004 tentang perubahan Undang Undang Yayasan.
Bahwa perubahan tersebut anda lakukan melalui rapat yang sah karena tidak di hadiri / Undangan ke klien kami H SUKOCO dan itu bertentangan dengan pasal 28 ayat 5 Undang Undang Nomer 16 tahun 2001 jonto UU Nomer 28 th 2004 tentang perubahan Yayasan.
Dan pasal 11 anggaran dasarYayasan Himmatun Ayat dan juga terkait penggunaan dana Yayasan Himmatim Ayat
Upaya islah ya, sudah kami sampaikan ke pihak lawyernya M kholik tapi nelum ada jawaban kita tunggu dari PN nanti mas pungkasnya
Menanggapi Somasi gugatan dari pihak rivalnya kuasa hukum dari HM Kholiq ( Abd Haris SH ) Menjawab dengan singkat siap akan kami hadapi,” Tegasnya. (RD-RED)