Syaiful Anam Dukung Reno Alfath DPR RI Dalam Perbaikan Sistem Peradilan

JAKARTA – Peradilan merupakan proses penyelesaian perkara atau perselisihan hukum yang dilakukan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tujuan menegakkan keadilan dan ketertiban melibatkan pemeriksaan, pemutusan perkara oleh pihak berwenang yaitu Pengadilan.

Dalam hal ini, Syaiful Anam mendukung Reno Alfath Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III yang membidangi hukum, memiliki komitmen kuat untuk mendukung pemerintah dalam upaya perbaikan sistem peradilan nasional.

Salah satu bentuk nyata dari dukungan tersebut adalah melalui pembaruan dan perbaikan regulasi di bidang hukum. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Syaiful Anam,” Ahad (04/05/2025).

Anam menambahkan bahwa dengan memperkuat regulasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, kita berupaya mewujudkan kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan setara bagi seluruh warga negara,” papar anam Akademisi asal Madura Bangkalan.

Kepastian hukum dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat menjadi fondasi penting bagi stabilitas nasional dan investasi pembangunan. Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan besar: peningkatan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Anam menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal setiap proses legislasi dan pengawasan dengan semangat kolaboratif, demi terciptanya sistem hukum yang tidak hanya kuat dalam teks, tetapi juga adil dalam praktik.

Kami berharap pihak pengadilan dan kejaksaan dalam penanganan perkara Hukum pidana maupun perdata untuk tidak condong kepada salah satu pihak, dampak adanya Kolusi atau gratifikasi sehingga hukum di Indonesia tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.

Kemudian Anam menambahkan bahwa Peradilan yang baik haruslah adil, bebas dari intervensi, dan tidak memihak. Selain itu, peradilan juga harus sederhana, cepat, dan biaya ringan agar mudah diakses oleh semua warga negara,” pinta Syaiful Anam.

Hakim harus memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta, tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun. 
Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau kedudukan sosial. 

Kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, atau lembaga lain. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” imbuhnya.

Anam menyebutkan beberapa aspek sistem peradilan yang baik secara detail dan tidak melawan hukum

  1. Adil dan Tidak Memihak:
    Hakim harus memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta, tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
    Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau kedudukan sosial.
    Peradilan harus menjamin hak-hak dasar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat.
  2. Bebas dari Intervensi:
    Kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, atau lembaga lain.
    Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
  3. Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan:
    Proses peradilan harus efisien dan tidak berbelit-belit.
    Penyelesaian perkara harus cepat dan tidak berlarut-larut.
    Biaya yang dikeluarkan oleh warga negara untuk mengakses peradilan harus terjangkau.
  4. Aksesibilitas:
    Peradilan harus mudah diakses oleh semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
    Tersedia informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang proses peradilan.
  5. Kepastian Hukum:
    Putusan pengadilan harus konsisten dan sesuai dengan hukum.
    Terdapat keseragaman dalam penerapan hukum di seluruh wilayah negara.
  6. Profesionalisme:
    Hakim dan aparatur pengadilan harus memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi.
    Tersedia pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
  7. Transparansi:
    Proses peradilan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik.
    Informasi tentang perkara dan putusan harus mudah diakses.

Demikian tujuh aspek sistem peradilan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pungkas Syaiful Anam Akademisi asal Bangkalan Madura. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini