Bandar Lampung – Muda-mudahan Pemprov lampung tidak ingkar janji pada rakyat untuk memotong denda pkb di bandar lampung khususnya memangkas denda pkb yang telat atsu tertunda bayar pajak.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal memberikan keringan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) secara besar-besaran dengan nilai yang bervariasi dari 25 hingga 75 persen, yang akan diberlakukan mulai tahun depan.
Sekretaris Bapenda Lampung, Jon Novri menyampaikan bahwa program keringanan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan untuk wajib pajak yang telat melakukan pembayaran atau tidak membayar pajak tahun sebelumnya.
“Tapi bukan pemutihan. Karena sesuai catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), denda PKB tidak bisa lagi dinolkan,” terang Jon di kantornya, senin (15/8/2022).
Namun, Jon belum bisa memastikan besaran denda pajak kendaraan yang akan dibayarkan wajib pajak.
Karena menurutnya, hal itu akan dibahas lebih dahulu bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Lampung.
“Keringanan denda PKB bisa 25 persen, bisa 50 persen, bisa juga 75 persen. Ini nanti yang akan dibahas bersama Jasa Raharja dan Ditlantas. Persiapannya dilakukan pada tahun ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bapenda berencana menggulirkan keringanan pajak kendaraan pada pertengahan tahun ini. Namun, hal itu ditunda lantaran program tersebut belum memiliki kajian ilmiah.
“Kita menunda sementara sambil menunggu kajian ilmiah yang dilakukan pihak akademisi mengenai program ini,” ujar Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah belum lama ini.
Adi menjelaskan BPK Perwakilan Lampung meminta kajian ilmiah tentang program keringanan PKB.
“Kami sudah berkonsultasi dengan BPK dan prinsipnya setuju, kemudian BPK minta kajian lebih mendalam, lebih ilmiah dengan akademisi.
Contohnya, sasaran klasifikasi kategori masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Menurut Adi, kajian ilmiah itu sendiri terkendala anggaran karena tidak masuk dalam APBD Lampung 2022.(Wis 389 Her).