BANGKALAN -Pelaksanaan program pembangunan pemeliharaan infrastruktur jalan Kabupaten diduga tidak sesuai aturan yang berlaku disebabkan proyek tersebut tanpa adanya papan nama proyek, dan lokasi proyek antara Desa Ja’ah – Alang-Alang, Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, Ahad (26/11/2023).
Hal ini jelas terindikasi Korupsi dan menyimpang dari Keterbukaan Informasi publik (KIP) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaannya.
Meski sudah sering dipersoalkan oleh publik, sepertinya Perpres itu tidak berlaku di Kabupaten Bangkalan. Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
"Padahal di akhir tahun 2023 ini, banyak pelaksana Proyek di OTT KPK seperti di Bondowoso dan Kaltim kabupaten Paser. Diharap Ditreskrimsus Tipikor Polda Jatim untuk menindaklanjuti pemberitaan ini agar pelaksana proyek dapat menerima sanksi pidana sesuai aturan UU Tipikor.
Hendaknya pihak Dinas PUPR Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Perlu diketahui bahwa papan informasi tersebut adalah sarana wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.
Dengan tidak adanya Papan Proyek tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan jalan aspalan kabupaten tersebut. Mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama proyek dan berapa ketebalan aspala tidak sesuai RAB tersebut.
Kuat dugaan pengaspalan jalan ini baru saja kelar dikerjakan dan tidak sesuai dengan bastek (bangunan secara teknis). Parahnya lagi, pekerjaan ini terkesan asal jadi, diduga pekerjaan pengaspalan ini menggunakan aspal jenis Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC ).
Dari hasil investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia dilokasi kegiatan tersebut terlihat kasat mata, hamparan Aspalan diduga asal-asalan, tidak sesuai standar operasional dan ada bagian tepi aspal yang sudah hancur serta pengerjaan (SOP) serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Pasalnya di lapangan banyak dijumpai Lapis Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) banyak Pengausan kerusakan yang terjadi karena agregat yang berasal dari material yang tidak tahan aus agregat berbentuk bulat dan licin.
Diduga Jumlah passing kurang maksimal. Jumlah passing di lapangan lebih sedikit dari saat trial maka tingkat kepadatan berkurang (density). Seperti yang diketahui density minimal sesuai spesifikasi adalah 98%. Jika kurang dari itu akan dikhawatirkan lapisan air tidak 100% kedap air. Air akan masuk ke struktur pondasi dan lama kelamaan akan menyebabkan kerusakan aspal.
Di informasikan bahwa Pekerjaan pemeliharaan jalan kabupaten Bangkalan ini bersumber dari Pokir DPRD Bangkalan. Namun sangat disayangkan ketika pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD tahun 2023 tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“M. Mukri Pemuda Dewan Pimpinan Wilayah Daerah Provinsi Jawa timur yang merupakan LSM Triga Nusantara Indonesia mengatakan, bahwa Proyek pemeliharaan tersebut menggunakan anggaran APBD 2023. Namun disayangkan pelaksana Proyek secara terang-terangan menyembunyikan informasi kegiatan dari khalayak masyarakat.
Lanjut Mukri LSM Triga Nusantara Indonesia, kami berharap Aparat Penegak Hukum Ditreskrimsus Tipikor Polda Jatim untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di pembangunan pemeliharaan jalan kabupaten ruas jalan Ja”ah Alang-alang ini, agar diketahui siapa pelaksana dan pemilik Pokir tersebut,” Ungkapnya pada Media.
Penulis: Ahmad