SAMPANG,HN.ID – Bergulirnya berita selang beberapa hari pasca tersebarnya sebuah video pernyataan Kapolres Sampang yang melukai para Jurnalis saat adakan audiensi di Mapolres Sampang pada Selasa 14 Juni 2022.
Yakni dengan bahasa tidak akan melayani wartawan yang tak ber UKW dan tak terdaftar di Dewan Pers saat audensi dengan para kuli tinta Bumi Bahari memantik amarah segenap elemen masyarakat, Sabtu (18/06/2022).
Sampai detik ini, ratusan portal berita media online menyerbu hingga Kapolres Sampang menjadi tranding Topik pembahasan publik di segala penjuru.
Searah sehati dengan para kuli tinta, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia, KAKI, Moh. Hosen memberikan komentar pedas terkait sikap Kapolres Arman saat didepan Forum.
“Tidak sepantasnya seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang bersikap arogan didepan awak media diwaktu audiensi. Dalam artian meski maksud dan tujuan baik, namun cara menyampaikannya dinilai kurang baik. Seyogyanya kebaikan harus ditempuh dengan cara yang baik itu baru pemimpin yang patut ditauladani oleh segenap kalangan,” katanya.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo saja orangnya santun dan Humanis.
“Kapolri saja luar biasa santun dan Humanis, Kenapa seorang Kapolres Sampang tidak sama sekali. Kapolrinya saja terapkan konsep presisi, kok Kapolres Sampang Arogansi,” terangnya.
Hosen menambahkan, patutnya, seorang Kapolres itu meniru gaya kepemimpinan orang nomor Wahid di institusi kepolisian RI, Jendral Lystio Sigit.
“Kalau sang jendral patut diteladani. Lah Kapolres macam ini siapa yang mau meneladani,” sambung Hosen.
Pihaknya menilai, Kapolres Sampang bukan cuma tidak paham UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999 melainkan tidak memahami Undang-undang Keterbukaan publik KIP Nomor 14 tahun 2008 yang masih Berlaku di Indonesia.
“Selain itu Kapolres yang satu ini juga tidak paham Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan berpendapat yang juga masih berlaku,” bebernya.
Hosen dengan tegas menyatakan,
bagaimanapun jurnalis, aktivis, LSM, mahasiswa dan ormas itu adalah masyarakat.
“Tentu punya hak untuk dilindungi dihormati dan dihargai Sebagaimana ketentuan Undang-undang Dasar 1945,” tegasnya.
Perlu diketahui, lanjut dia, tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Maka dari itu, pahami esensi seutuhnya UU yang berlaku. Bukan justru memberikan pernyataan yang justru membuah gaduh,” ulasnya.
Hosen meminta kepada Kapolri, Jendral Listyio Sigit Prabowo agar tindak menindak tegas anggotanya yang sudah membuat citra Kepolsiian RI buruk dimata publik.
” Kalau perlu, Kapolres Sampang ini hendaknya dicopot dari jabatannya agar tidak semakin memperburuk keadaan dan menciderai kepercayaan masyarakat, karena sikapnya tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.
Sekedar informasi, bahwa sebelum kasus pernyataan Kapolres yang penuh kontroversi itu viral, Polres Sampang juga sangat viral Ihwal uang pengembalian kerugian kasus sindikat Jual beli mobil yang hanya dikembalikan Rp. 100 juta dari kerugian Rp. 150 juta.
Proses pengembaliannya uang Rp 100 juta korban juga bersyarat dan harus meminta maaf secara terbuka kepada Polres Sampang dan permintaan maaf itupun diminta untuk dipublikasikam pada puluhan media online.
Jika korban tidak melakukan hal itu, maka Polres Sampang akan menggelar press realese terkait pengungkapan pelaku utama yang menurut penuturan pihak Polres Sampang ada di dalam Lapas Narkoba Balikpapan.
Setelah korban didesak bersama istrinya. Sang istri membujuk suami agar mengiyakan keinginan untuk mengiyakan permintaan pihak Polres Sampang.
Baik permintaan dari Kapolres yang dikirim melalui WhatsApp, Kanit Pidum, dan Kasat Reskrim Polres Sampang yang mendesak agar segera meminta maaf secara terbuka.
Setelah proses satu Minggu, baru uang yang dijanjikan kepada korban diberikan oleh pihak Polres Sampang diruangan kerja Kanit Pidum, tanpa melalui pihak pelaku penipuan maupun perwakilan dan hanya dimediasi oleh pihak Polres Sampang sendiri.
Sebelum uang diberikan, Korbanpun disuruh menandatangani berkas, kemudian proses foto dokumentasi.
Ironisnya, yang menjadi korban adalah seorang Jurnalis bersama istrinya. (MH/RED)