Tak Punya Moral, Sopir Ambulan dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Diringkus Polisi Satnarkoba

BANGKALAN – Kota Dzikir dan Kota Sholawat hanya tinggal sebuah nama saja terbukti Polisi Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan tiga orang yang bekerja di RSUD Syamrabu Bangkalan usai menggunakan barang terlarang jenis sabu.

Nama baik kota Bangkalan dirusak Tersangka Penyalahgunaan Narkoba yang terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan (satpam) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan Madura Jawa Timur.

Pasalnya Ketiga tersangka ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Kasus tersebut dijelaskan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama dihadapan awak media.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas segera melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” tuturnya, Rabu (5/11/2025) di Mapolres Bangkalan.

Ketiga pelaku diketahui berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24) dan dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sepakat untuk iuran sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.

Diketahui sebelum menggunakan barang haram tersebut, mereka iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama di rumah kosong tersebut,” terang Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 korek api gas.

Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap kasatnarkoba.

Kemudian Polisi Satresnarkoba Polres Bangkalan akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya serta melakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu tersebut.

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., dirinya menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini juga menjadi peringatan keras agar semua pihak menjauhi narkoba. Begitu pula kami dari Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” Pungkasnya. (Humas)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img