Terindikasi Oknum Komisioner KPU Bondowoso Melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017

BONDOWOSO – Beredar Kabar KPU Bondowoso mengalami kericuhan soal Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS ) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Jawa Timur.

Pasalnya Perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) berbau dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Komisioner KPU setempat.

Beredarnya Pemberitaan Pengakuan nara sumber calon seleksi PPS, bahwa telah terjadi perekrutan beberapa peserta PPS di Bondowoso.”Namun anehnya, mendekati pengumuman ada beberapa PPS diminta untuk membayar satu kali gaji.

      Menyikapi Rekrutmen PPS Bondowoso yang berbau Pungutan Liar (Pungli), Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, jika itu benar adanya maka Oknum Komisioner KPU Bondowoso  terindikasi melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," Ahad (26/05/2024).

Adapun bunyi peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 adalah tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

      KAKI berharap A Warits Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di KPU Bondowoso sebagai bentuk kepedulian terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dan juga kepada Tim Saber pungli Polda Jatim untuk monitor adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) saat perekrutan Panitia Pemungutan suara (PPS) di KPU Bondowoso Jawa Timur. Demi Marwah Demokrasi Politik praktis yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Sedangkan Junaidi Ketua KPU Bondowoso, mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri informasi ini benar atau tidak.

“Saya berharap kepada seluruh petugas dan siapapun, kalau itu ada dan benar harus kembalikan,” harap Junaidi saat dikonfirmasi usai pelantikan ratusan PPS di Hotel Grand Padis, di Jalan A Yani Bondowoso.

Lanjut Junaidi, Ini menjadi momok, bahwa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini terjadi Pungli dimana-mana. Keyakinan saya ada orang yang tidak bertanggung jawab bila kawan-kawan bisa membuktikan secara fakta realita laporkan saja,” urainya.

Senada dengan Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina menjelaskan, bahwa jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan imbauan tertulis kepada KPU agar rekrutmen baik PPK maupun PPS dilakukan sesuai aturan yang ada.

Kami sudah berkirim surat kepada KPU Bondowoso, bahkan kami selalu memantau jalanya tes wawancara tidak ada apa-apa. Baru mendengar sekarang, ini.

Seraya menambahkan, jika memang itu terjadi, kami dengan tangan terbuka siap menerima laporan, nanti akan dibahas, baik itu dari Bawaslu ataupun Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu (Gakkumdu). Apa termasuk pelanggaran Pemilukada atau bukan. Monggo kalau cukup bukti laporanya pasti akan kita proses.

“Kami tidak akan main-main kalau menerima laporan akan diproses sesuai SOP. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum juga siap meneruskan kepada APH,” imbuhnya.

Penulis: Agung Ach

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini