Terjun ke Sejumlah Desa, DKPP Sumenep Lakukan Pendataan Asuransi Petani

SUMENEP- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur turun langsung (Turlap) ke lapangan untuk memimpin pendataan  Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), bagi para petani yang lahannya terdampak bencana banjir. Selasa, 03/01/2023.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dan pertanggung jawaban dinas yang dipimpinnya terhadap para petani yang mengalami gagal panen usai bencana banjir menerjang 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sumenep meliputi Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget.

“Untuk mengatasi kerugian petani sudah termahtub dalam undang undang no 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang telah ditindak lanjuti dengan penerbitan peraturan menteri pertanian no 40 tahun 2015 tentang fasilitasi asuransi pertanian,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto.

Selama 3 hari, pihaknya bersama PPL dan POPT terjun langsung ke lokasi terdampak banjir untuk melakukan pengukuran luasan lahan dengan aplikasi measure dan memastikan berapa jumlah luasan hektar yang terdampak banjir dan yang puso.

“Mengenai lahan petani yang terdampak banjir di desa Torbang, Kecamatan Lenteng seluas 50 hektar. Bahkan mulai hari Sabtu kemarin kita kesana bersama Ketua Gapoktandes Torbang, Muhammad Bakri dan sejumlah petani. Alhamdulillah sekarang sudah tinggal 24 ha yang masih terdampak banjir per hari ini,” katanya.

Bahkan saat ini, dirinya bersama tim melakukan pertemuan dalam rangka proses pengajuan klaim AUTP di Desa Patean, Kecamatan Batuan.

“Selain itu, kami juga  melakukan input data nama petani penerima klaim AUTP,” ungkapnya.

Kepala Dinas yang seringkali diganjar Reward ini menegaskan bahwa AUTP adalah langkah strategis untuk mengatasi kerugian yang dialami petani akibat lahannya terdampak banjir.

“Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim, AUTP akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen dan ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan, atau serangan OPT yang menyebabkan kerusakan tanaman padi,” lanjutnya.

Sementara harga pertanggungan dalam AUTP sebesar Rp. 6000.000 per hektar permusim tanam dan harga pertanggungan tersebut menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.

“Jika luas yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 Hektar maka besarnya premi atau ganti rugi dihitung secara proporsional,” tukasnya.

Hingga hari ini, data sementara luas lahan yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 hektar.

Penulis : Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini