KOTA BEKASI – Terkait ini menyatakan sangat miris sekali melihat keadaan ini dikarenakan masyarakat yang sudah tinggal selama 35 tahun di lingkungan Rw.12 namun bukannya makin guyub malah terjadi perpecahan kelompok dalam masyarakat berawal menindak lanjuti hasil laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan tahun 2021 dalam rakor yang di selenggarakan oleh pihak Yayasan masjid Jamie pada bulan februari 2022.
Dimana berdasarkan hasil rakor tersebut, menurut kami sebenarnya sah-sah saja jika kami bertanya karena menurut laporan keuangan tersebut kami temui beberapa hal yang butuh dikonfirmasikan ke pihak yayasan.
Adapun hal-hal kami kritisi ini semuanya berdasarkan “speak by data” yang kami peroleh dari laporan keuangan, hasil audit yang di sampaikan oleh pihak Yayasan.
Beliau juga menambahkan,”salah satu contoh dalam laporan tersebut kami melihat adanya “biaya penyusutan kubah masjid”. pertanyaan selanjutnya adalah kok hanya kubah masjid yang dilakukan penyusutan sementara Gedung mesjidnya tidak ada penyusutan. Hal ini menjadi aneh dalam input nama akun dalam jurnal akuntansi.
Sementara itu, adanya biaya lain-lain yang nilainya ratusan juta tapi tidak terinci mungkin pihak Yayasan punya laporan secara terperinci (seharusnya ada lampirannya dalam laporan keuangan tersebut).
Kami sempat bertemu dengan ketua Yayasan secara pribadi di bulan puasa tahun lalu, dimana kami menyampaikan bahwa kami masih berkeyakinan Ketua Yayasan ini adalah orang baik dan yakin sepenuhnya beliau tidak ada niatan atau muatan untuk sampai hati menyalahgunakan keuangan dalam mengelola Yayasan masjid selama ini.
Secara pribadi kami mengakui prestasi yang beliau torehkan dalam pembangunan Yayasan selama periode yang beliau pimpin sampai dengan saat ini.
Namun bagi jajaran pengurus lainnya terutama yang punya peranan penting atau mempunyai pengaruh dalam mengelola Yayasan selama ini terutama yang terkait dengan keuangan baik ketua Pembina, anggota pembina yang aktif maupun bendahara, mohon maaf kami belum bisa percaya sepenuhnya.
Harapan kami jika memang di dalam perjalanannya ada indikasi kesalahan atau kemungkinan adanya terjadi penyimpangan ya sebaiknya kita bentuk aja rapat terbatas yang dihadiri oleh pihak masyarakat yang dianggap bisa mewakili masyarakat diharapkan untuk perbaikan tata Kelola manajemen dan aturan main yang sekiranya belum ditetapkan selama ini,”paparnya.Minggu(29/01/2023).
Kami berharap dalam masa periode Pak Seger sebagai ketua Yayasan ketika akan berakhir masa kepemimpinannya nanti diharapkan nama beliau akan tetap baik dan saya berharap beliau berani bersikap tegas untuk mengatasi atas permasalahan ini dengan mengungkap yang sebenarnya”ujarnya.
Terkait dana hibah dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasiona Pendidikan), kami bingung kenapa tidak dimasukan ke dalam laporan keuangan yayasan yang sudah di sampaikan dalam rakor tersebut.
SDIT dan TK kan di bawah naungan Yayasan masjid. Seharusnya laporan dana tersebut juga dimasukkan dalam laporan keuangan Yayasan.
Setau kami dana BOS dan BOP itu kan yang hanya bisa mengambil dana tersebut adalah kepala sekolah dan selanjutnya nanti kepala sekolah tersebut yang membuat laporan pertanggung jawaban ke Pemerintah artinya pastinya saat pengambilan ada pendampingan dari bendahara dan seharusnya dilaporkan juga dalam laporan keuangan Yayasan. Bukan hanya dipisah seperti yang disampaikan pihak Yayasan dalam rapat pertama di kantor kelurahan.
Ini juknisnya seperti apa? Karena dana tersebut juga di terima dan kelola oleh Yayasan melalui kepala sekolah untuk mendukung biaya operasional sekolah. Kepala sekolah hanya pelaksana tugas yang membuat laporan pertanggung jawaban ke pemerintah.
Terkait hasil audit, setau kami akuntan publik itu adalah Lembaga keuangan independence dimana mereka bekerja sesuai perintah yang diminta oleh Yayasan (sebagai user) untuk mengaudit laporan keuangan.
Pertanyaannya scope of work/perintah kerjanya seperti apa, itu hanya pengurus Yayasan tau.
Apakah mengaudit periode satu tahun kah atau tahun berkala
Namun berdasarkan hasil audit pertama sudah dikeluarkan lalu pihak Yayasan yang sudah tanda tangani dan sudah disebarluaskan ke masyarakat, tapi dalam rapat pertama di kelurahan dimana pihak Yayasan malah menyanggah bahwa hasil audit pertama dan menyalahkan akuntan publik dikarenakan hasil laporan yang dibuat deviasi waktu nya dari waktu perjanjian yang sudah di tetapkan dan pihak Yayasan menyampaikan hasil laporan audit yang pertama SALAH.
Klo salah, kenapa pihak Yayasan tanda tangan dan sudah disebarluaskan ke masyarakat, ini kan jadi menjadi aneh. Jujur kami jadi meragukan konsistensi pihak Yayasan dalam membuat laporan keuangan baik mulai dari hasil rakor, hasil audit pertama dan kedua.
Kenapa nggak terus terang saja, kami juga makin bertanya-tanya dengan adanya diferensiasi angka atas laporan keuangan tersebut jika dibandingan hasil nilai laporan keuangan rakor berbeda dengan nilai laporan audit akuntan publik baik yang pertama dan kedua. Ini mana yang benar?? Karena dalam hasil audit laporan keuangan tersebut telah di tanda tangani oleh pihak yayasan.
Ini legal standingnya sudah kuat ,artinya mereka sudah mengakui keabsahannya atas hasil laporan audit tersebut tapi kok angkanya berubah-ubah. Dalam hal Ini kami meragukan konsistensinya pihak Yayasan dalam membuat laporan keuangan.
Terkait pengangkatan anggota pembina, ini yang saya kritisi disaat tim 11 sedang merumus penyempurnaan AD/RT yang eksisting.
Namun secara sepihak ketua pembina telah mengeluarkan SK pengangkatan anggota pembina tanpa mengkonfirmasi kepada tim 11 yang sedang bekerja menyempurnakan AD/RT di mana di dalam nya masih banyak klausul “grey zone”.
Akhirnya AD/RT tidak jadi di revisi dikarenakan Tim 11 bersikap membubarkan diri atas kekecewaan kepada ketua pembina yang telah melakukan pengangkatan anggota pembina baru tanpa musyawarah atau tabayyun.
Logika sederhananya, ketua Yayasan itu dipilih oleh umat berdasarkan musyawarah mufakat. Tetapi kenapa pembina tidak bisa dipilih sama hal nya dengan metode pemilihan ketua Yayasan.
Oleh karena itu kami menganggap AD/RT eksisting masih jauh dari sempurna bahkan tidak ada klausul yang menjelaskan bahwa kepemilikan Yayasan masjid ini milik umat. Tidak menutup kemungkinan, hal ini akan berpotensi masalah dikemudian hari.
Menurut kami, ketua pembina adalah orang yang paling bertanggung jawab penuh dalam menanggapi permasalahan yang timbul saat ini. Sementara itu, Bendahara juga seharusnya menjelaskan secara loud and clear karena hanya bendahara yang mengetahui arus laporan keuangan antara uang yang masuk sebagai pendapatan dan juga dengan biaya yang keluar, tapi selama ini baik ketua pembina dan bendahara, kami tidak pernah dengar suaranya secara langsung atau statementnya kepada masyarakat. (Supri/JKS)