Terkesan Kebal Hukum, Diduga 6 Galian C Di Kecamatan Panceng Tidak Memiliki Izin Resmi Dibiarkan Masih Beroperasi

GRESIK – Maraknya tambang galian C yang menjanjikan keuntungan besar bagi para oknum pelakunya, yang juga tidak memikirkan bagi dampak lingkungan sekitarnya di duga tidak mengantongi izin resmi, ini terkesan di biarkan beroperasi seperti Kebal hukum, kegiatan ini yang berada di Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Jawa Timur, “Selasa (19/09/2023).

Tambang galian C yang berada di wilayah Desa Pantenan, Desa Betengan dan Desa Banyutengah Kecamatan Panceng yang selama ini beroperasi di duga tidak memiliki izin, dari 7 tambang galian C cuma 1 yang sudah memiliki izin yaitu Cv Berkah Alam Gemilang milik H Nasron yang berkantor di Delegan dan bisa di ketahui lewat Google, dan 6 tambang galian C yang selama ini beroperasi terkesan kebal hukum, di duga telah ada atau memberi Atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Dari pantauan team media yang selama ini memantau kegiatan tersebut, belum pernah ada operasi penertiban tambang galian C, baik dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur, di sinyalir ada beking di belakang oknum pengusaha tambang galian C dan ada Oknum sekelompok yang mengatasnamakan pemuda dan karang taruna untuk mengkordinir dan mengelola pungutan dari armada yang membawa batu atau tanah dari tambang galian C tersebut.

Kepala Desa Banyutengah Fandloli saat di mintai keterangan terkait Tambang galian C yang ada di wilayahnya, “Bahwa tambang galian C yang ada di wilayah Desa Banyutengah itu, yang sudah ada pemberitahuan tembusan ijin cuma dari Cv Berkah Alam Gemilang yang di miliki oleh H Nasron yang selama ini sering memberi sumbangan ke Desa.

Yang lainya selama ini sudah diberi pemberitahuan melalui surat atau secara lesan kepada Oknum yang mempunyai usaha tambang galian C di wilayahnya untuk memberi sumbangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) atau sebagai perawatan jalan akses yang menuju ke Tambang, akan tetapi malah di benturkan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan pemuda dari salah satu Ormas, dari pada terjadi permasalahan, lebih baik dari Desa Banyutengah menyerahkan sepenuhnya ke APH,”Tuturnya.

Sesuai Instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas dan menertibkan Tambang Galian C dan kalau instruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda yang masuk dalam wilayah tambang galian C tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.

Setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang izin Usaha pertambangan galian C yang meliputi Eksploitasi pengelolaan dan pemurnian dalam usaha penambangan, barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyar.

Saat berita ini di naikan, team media lebih lanjut akan konfirmasi pihak yang terkait dan akan memantau proses penanganan oleh APH, “Pungkasnya.

Penulis: Red

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini