SURABAYA – Moh Hosen ketua komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mengatakan bahwa Gratifikasi proyek adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, rabat, komisi, atau fasilitas lainnya, yang diberikan kepada pihak yang terlibat dalam proyek, yang bisa dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan kewajiban penerima.
Menyikapi Gratifikasi Rp 3, 6 Miliar, Hosen KAKI menegaskan bahwa hal tersebut banyak dilakukan ketika ada program kerja dengan sistem lelang E-katalog yang tidak semua orang tahu tentang jenis pekerjaan tersebut, dan hanya orang dinas dan pihak rekanan yang paham dengan mekanisme nya (proyek misterius tapi nyata),” kata Ketu KAKI Jatim,” Rabu (04/06/2026).
Disitu ada indikasi Gratifikasi atau fee Proyek, dalam artian siapa rekanan yang bisa memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan dan komitmen dialah yang terpilih menjadi pemenang lelang, alias langsung di Klik oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak lepas daripada Pengguna Anggaran (PA) yakni Kepala Dinas,” papar Pegiat Antikorupsi.
Hosen KAKI Jatim menduga terjadinya Gratifikasi ini bukan hanya di satu dinas PU Binamarga Surabaya saja, melainkan tidak menutup kemungkinan di dinas yang lain juga sama, hanya saja belum dilaporkan kepihak berwenang. Karena berdasarkan keterangan dari subkontraktor banyak permainan oknum dinas dengan pihak rekanan untuk melancarkan aksinya dalam perolehan proyek,” tegasnya.
KAKI sudah paham sistem internal program kerja dinas yang memiliki proyek tender lelang terbuka maupun tertutup (E-katalog), itu semua tidak lepas dari pengakuan dan keterangan pihak kontraktor yang belum beruntung mendapatkan proyek dimaksud. Bahkan kami tahu dari mantan mantan pejabat pemerintah yang pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Kepala Dinas PU Binamarga Surabaya, bahwa ada indikasi permainan oknum pejabat dinas dan rekanan dalam proyek E-katalog. Namun Kadis tersebut tidak percaya bahkan membantah. Kalau sudah ada yang menjadi tersangka Gratifikasi tersebut apakah masih tidak percaya,” ungkap Hosen KAKI,” ujar Hosen KAKI.
Diketahui pihak Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan GSP mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, eks Kabid Jalan dan Jembatan periode 2016-2022 itu diduga menerima gratifikasi dari rekannya hingga total senilai Rp3,6 miliar.
Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” Kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Selasa 3 Juni 2025.
Saiful Bahri Siregar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan, proses penetapan tersangka GSP ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terkait kasus gratifikasi. Kemudian dari keterangan pihak semua saksi mengarah pada pelaku dan baru saja tersangka ini pensiun,” terangnya.
Kendati demikian, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengalihkan uang gratifikasi tersebut selama tujuh tahun ke deposito dan investasi lainnya. Sehingga GSP juga dijerat kasus pencucian uang oleh penyidik. Maka dari itu kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” papar Saiful Bahri Siregar.
Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim dan dijerat pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya. (Kusnadi)