Teror Terhadap Pers Harus Dilawan, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Jawa Timur, 22 Maret 2025 – Aksi teror terhadap lembaga pers dan insan jurnalis kembali terjadi. Insiden terbaru berupa pengiriman potongan kepala babi dalam kotak kardus ke Kantor Media Tempo pada 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada wartawati Francisca Christy Rosana, menjadi bukti bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia masih nyata.

Tindakan ini tidak hanya biadab, tetapi juga menunjukkan adanya pihak-pihak yang anti-kritik terhadap pemberitaan yang disiarkan secara luas kepada masyarakat. Dalam sistem demokrasi, kebebasan pers merupakan pilar utama yang harus dijaga, bukan hanya diteror. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan suatu pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemerintah dan Aparat Harus Bertindak Tegas

Aksi teror ini mengindikasikan masih adanya budaya primitif dalam menanggapi kritik dan informasi masyarakat. Kejadian ini mencoreng citra demokrasi Indonesia dan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Oleh karena itu, pemerintah, khususnya Kementerian Informasi dan Digital Republik Indonesia, bersama aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk mengusut dan mengungkap pelaku di balik aksi teror ini.

Jika dibiarkan, teror semacam ini tidak hanya mengancam kebebasan masyarakat, tetapi juga merusak citra bangsa di mata dunia internasional. Selain itu, para jurnalis akan merasa tidak aman dalam memuatnya sebagai kontrol sosial yang bertanggung jawab untuk kepentingan publik.

Ujian bagi Aparat Penegak Hukum

Teror ini menjadi tantangan besar bagi aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya. Mereka dituntut untuk bekerja secara profesional dalam menyelidiki dan menangkap pelaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga. Apalagi, tindakan teror ini dilakukan pada bulan Ramadhan, saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa, yang semakin memperkuat kesan betapa kejinya aksi tersebut.

Pekerja pers dan lembaga penerbitan di Indonesia diharapkan tidak akan menghadapi ancaman seperti ini. Sebaliknya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Sebab, tanpa masyarakat yang berani dan mandiri, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan transparan.

Insan pers harus tetap teguh dalam menjalankannya, sementara pemerintah dan aparat keamanan harus membuktikan bahwa mereka mampu menegakkan hukum dengan adil. Jika teror semacam ini tidak diatasi dengan serius, maka demokrasi Indonesia berada dalam ancaman yang lebih besar di masa mendatang.

Pewarta: Kusnadi
Editor: Redaksi

LawanTerorTerhadapPers #KebebasanPers #UsutTuntas

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini