Jambi- Kerinci.edisi yang lalu diberitakan dwngan judul diduga korupsi Dana PNPM Mandiri dengan nilai Fantastis yang Dilakukan Bendahara UPK dan kini Bendahara BKAD PNPM angkat Bicara Terkait Adanya dugaan Korupsi dengan Ketidaktransparan nya informasi Publik tentang Penggunaan dana Bergulir ini.
Modus nya dari 200 kelompok SPP PNPM Mandiri ini hanya dicairkan 700 Juta dari 4,5 M ,padahal dana dari PNPM Tersebut di duga keras hanya di kelola oleh beberapa orang saja.
kemana dana yang 3,8 M ??
Konon cerita nya dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan ini” Abu Nawas” mengutarakan pendapat selaku Bendahara BKAD PNPM Mandiri “Bulan Juni Kami Hanya Cairkan lebih kurang 700 juta dan itu sifat nya dana Bergulir, dana yang 4,5 Milyar Tersebut Pada Kelompok SPP yang mengembalikan 700 juta hanya itu yang di cairkan pada bulan ini namun bulan depan bisa jadi dicairkan 200 juta. tukasnya abu nawas sambil keadaan tegang.
namun “setiap enam bulan sekali ada verifikasi kelompok serta setiap kelompok mengajukan proposal dan dipelajari oleh tim BKAD apa kelompok ini jujur atau tidak layak/layak.tutup nya
namun awak media meminta data dari penerima pinjaman SPP kepada Bendahara BKAD”
Kami Musyawarahkan dulu jika anda meminta Data kelompok Penerima SPP.
Jika benar ada kelompok SPP yang Aktif yang Menggunakan dana Bergulir ini, lantas kenapa BKAD PNPM Mandiri ini tidak Memberikan data Guna keterbukaan Informasi Publik Guna Di Kroscek Satu Persatu??
dugaan Kuat Semakin membuat Yakin awak Media Di tubuh PNPM Mandiri Pedesaan ada indikasi Persengkongkolan Dugaan Korupsi dan memanipulasi Data dari Penerima SPP.
patut disangkakan Pasal 2 Primair, Pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Undang Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”
serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk lakukan pemeriksaan terkait penggunaan Simpan Pinjam Perempuan Di Tubuh PNPM Mandiri Pedesaan kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
Ketua BKAD ketika Dikonfirmasi Awak Media Expose indonesia melalui via Whastapp tidak memberikan jawaban hanya di read tanpa jawaban sehingga berita ini diturunkan.
Reporter : Jhoni