SURABAYA – Indonesia negara hukum jangan pernah menentang peraturan yang telah diundangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polres Tuban harus mengayomi bukan Mengayami masyarakat dalam tahanan, dalam artian jangan perlakukan mereka seperti hewan yang dianggap tidak berakal sehat oleh pihak Oknum anggota polisi. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh petinggi Polri (Pati) karena bagaimanapun mereka punya hak hak yang harus dipenuhi oleh petugas didalamnya.
Dalam hal ini merupakan tugas Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Kepolisian Resor yang bertugas mengurus perawatan tahanan, mulai dari pelayanan kesehatan, pembinaan jasmani dan rohani, hingga penerimaan, penyimpanan, dan pengamanan barang bukti kejahatan beserta administrasinya di lingkungan Polres.
Aksi yang digelar selama 5–12 Desember 2025 itu melibatkan sekitar 1.000 peserta setiap harinya dan berlangsung secara damai dan terkoordinasi. Mendapatkan “Seruan Ketertiban dari Ketua DPP MADAS Sedarah, Bung Taufik. SH., M.H. Ia mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap tertib dan tidak terprovokasi.
“Saya menghimbau keluarga besar MADAS Sedarah, ingat bahwa aksi ini digelar secara damai. Jaga kondusifitas, jangan anarki, dan tetap tertib dalam berlalu lintas. Kita hadir untuk menuntut keadilan, bukan membuat kerusuhan,” tegasnya, Jum’at (5/12/2025).
Dukungan Ratusan Armada MADAS Diturunkan Mulai Dari DPC MADAS Gresik Dibawah Komando Abah Salim Menurunkan Lebih dari 50 Unit Mobil Siaga dan Ambulan Sehat Turut Mengawal jalannya Aksi Demi Damai
Sementara H Nurul Ketua LPK.MA bersama Anggotanya Hadir Lebih dari 200 Masa, Abah Dhofir Dengan Anggota dan Jajarannya turut Mengawal Penuh Bagai Benteng yang Kokoh bersama Ratusan lebih masa ia Hadirkan hingga hari ini mencapai Ribuan Masa MADAS Sedarah turun ke jalan menyuarakan tuntutan keadilan,” ungkapnya.
Adapun tuntutan massa aksi ada tujuh (7) hal dalam orasinya yaitu; (1). Pemecatan Kapolres Tuban, Kasat Reskrim, Kanit Jatanras, dan seluruh oknum Jatanras yang terlibat. (2). Proses pidana terhadap pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan. (3). Sanksi etik PTDH bagi oknum terlibat.
(4). Audit menyeluruh atas Polres Tuban. (5). Tim Reformasi Kepolisian turun langsung. (6). Melibatkan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud MD mengawal penegakan hukum. (7). Desakan Kapolda Jatim mundur jika tidak mampu menuntaskan kasus secara transparan.
Aksi MADAS SEDARAH tersebut berlangsung damai, sesuai UU No. 9 Tahun 1998. Massa menunjukkan kedewasaan berdemokrasi, menjaga ketertiban, dan tetap berada dalam koridor hukum. Demonstrasi dijadwalkan berlanjut hingga satu pekan ke depan sampai seluruh tuntutan mendapatkan jawaban resmi. (Tim/Red)
