UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 Masih Berlaku di Indonesia, Polisi Tidak Layak Melarang Wartawan Liputan

BALI INDONESIA, Hosnews.id – Warga negara Asing di Tahan dalam kasus narkoba di Polda Bali, pada hari ini Selasa 13/5/2023 di periksa di keluarkan dari tahanan Tahti.

Para tahanan warga negara asing dengan wajah dirutup di bawa untuk di pemeriksaan dikawal 4 orang Polisi berseragam baju batik menuju di Reskrimum dan Resnarkoba Bali, didalam perjalanan para wartawan yang meliputnya dihalangi- halangi oleh polisi yang beseragam baju batik untuk meliputnya.

Para wartawan sangat menyayangi kok begini kinerja polisi, sedangkan kita para wartawan merupakan mitranya polisi, apa ada peraturan dan Undang- undang khusus melarang para wartwan untuk melakukan peliputan kalau ada mana peraturannya,” tegas Netti.

Seyogyanya Wartawan Indonesia dilindungi dalam tugasnya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Kami tegaskan bahwa Wartawan juga mitra kepolisian dalam mempublikasikan berita berita kepedulian dan keberhasilan dalam mengungkap maupun tindak pidana korupsi kriminalisasi,” ungkap Netti kepada awak media di Polda Bali.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini