Viral! Banyak Rumah Sakit Tolak Pasien Program UHC, Gubernur Bobby Nasution Sesalkan Penolakan

MEDAN, Hosnews.id- Program Sistem Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah kembali menuai sorotan publik. Sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2025, program ini dinilai masih menghadapi sejumlah kendala serius di lapangan.

Memasuki tahun 2026, viral di media sosial dan laporan masyarakat bahwa sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Sumatera Utara menolak pasien yang hendak berobat menggunakan skema UHC Sumut. Penolakan tersebut umumnya terjadi dengan alasan pasien belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, meskipun pasien telah membawa KTP elektronik (e-KTP).

Padahal, program UHC Prioritas Sumut dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Sumatera Utara, khususnya masyarakat kurang mampu, tanpa hambatan administrasi yang berbelit.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara tegas menyayangkan adanya penolakan pasien hanya karena persoalan administrasi BPJS Kesehatan. Gubernur menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC, terlebih dalam kondisi darurat, selama pasien merupakan warga Sumatera Utara dan dapat menunjukkan identitas diri.

“Program UHC ini dibuat untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat sudah sakit, masih dipersulit oleh urusan administrasi,” tegas Bobby Nasution dalam pernyataannya.

Diduga Bertentangan dengan UU Kesehatan Nasional Praktik penolakan pasien ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam kondisi tertentu, fasilitas kesehatan juga wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi gawat darurat.

Selain itu, kurangnya transparansi terkait mekanisme pelaksanaan UHC Sumut di rumah sakit juga disorot publik. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan terbuka terkait kebijakan serta pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan.

Masyarakat Minta Evaluasi dan Sanksi Tegas sejumlah aktivis kesehatan dan pemerhati kebijakan publik mendesak Pemprov Sumut dan Dinas Kesehatan untuk:

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang menolak pasien UHC Memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan Memastikan sosialisasi UHC Sumut dipahami secara menyeluruh oleh manajemen rumah sakit dan tenaga medis.

Masyarakat berharap Program UHC Sumut Berkah tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, sesuai dengan semangat keadilan sosial dan hak atas kesehatan. Publik mendesak: jangan ada lagi pasien ditolak, kesehatan adalah hak, bukan privilege. (Sriwage)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img