Waka DPD MADAS Jatim : Polisi Jangan Biarkan Penegak Perda Menjadi Penegak Hukum Rimba

SIDOARJO JATIM – Polemik kurang sedap antara Satpol-PP Kabupaten Sidoarjo dengan Anggota MADAS DPC SIDOARJO pasalnya Anggota Satpol PP Arogansi terhadap Anggota Ormas MADAS dengan melakukan aksi pemukulan yang mengakibatkan luka luka dan harus berobat.

Enam (6) Anggota Ormas MADAS Sidoarjo Menjadi korban aksi refresif brutalisme oknum anggota Satpol-PP Sidoarjo tepatnya pada Senin pagi 31/07/2023, di Ruko Pasar Larangan tepat nya di jln, Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan, Kab Sidoarjo

Baca Juga : Mahfud MD Menyesalkan Soal OTT KPK Di Basarnas Menimbulkan Problem Hukum Dari Sudut Kewenangan

Adapun Enam (6) korban aksi brutalisme tersebut adalah:

1, Ismail 35 th
2, Abd Latif 50 th
3, H, Rasyidin 53 th
4, Edi Nugroho 33 th
5, Jamil 30 th
6, dan Nawari 40 th
Isma’il dan Abd Latif masuk kategori Luka Terparah, Darah mengalir akibat hantaman Benda tumpul di kening kepala, Di duga Brutalisme oknum anggota Satpol-PP.

Awalnya ormas MADAS Sidoarjo, yg di pimpin langsung oleh ketua ormas MADAS DPC Sidoarjo (H, Moch Aminullah) mendampingi pk Lima yg direlokasi, yg menurut nya, Satpol-PP melanggar standar operasional prosedur (SOP), tanah ruko yg sudah ada ijin dari pemilik ruko, yg di situ sudah ada pagar pembatas antara selokan dan jalan sehingga pol pp ini di Luar Yurisdiksi, memberikan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap PKL.

Di tengah relokasi tersebut terjadi aksi saling dorong antara ormas MADAS dan Satpol-PP.

Tak di sangka, eskalasi aksi saling dorong tersebut berubah menjadi pengeroyokan yg di lakukan oknum anggota Satpol-PP terhadap masa aksi hingga menyebabkan 6 orang terluka.

Akibat kejadian tersebut H,Moch Aminullah ketua MADAS DPC Sidoarjo, mengecam keras kejadian tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum, hingga menemui keadilan, ungkap nya.

Baca Juga : Diteror Karangan Bunga, Firli Bahuri Lapor Kapolri

Dari temuan di lapangan terkuak bahwa:

  1. Satpol-PP jelas masuk keranah tanah privat ditanah lingkungan ruko diluar yuridiksi nya yaitu fasum , jalan raya maupun diatas selokan.
  2. Bahwa terkuak bukti lapangan jelas yg berhak mengusir jika ranah nya tanah yg milik ruko adalah pemilik ruko itu sendiri bukan satpol PP Pemkab Sidoarjo sehingga jelas disini ada ranah hukum yg keliru untuk perda diterapkan.

3. Bahwa terkuak bukti Foto in dan video kondisi di lapangan bahwa tempat yg ditempati PKL ada milik ruko dan bukan pemkab Sidoarjo sehingga jelas ada pemaksaan penerapan yuridiksi yang keliru.

Karena jika pemilik ruko yg keberatan pemilik bisa buat LP penyerobotan maupun masuk perkarangan orang tetapi kenyataannya PKL binaan DPC MADAS Sidoarjo sudah mengantongi izin dr pemilik ruko tersebut sehingga jelas sat pol PP Pemkab Sidoarjo sangat melanggar seharusnya penerapan hukum pidana tetapi penerapan Perda yg diterapkan.

  1. Bahwa terungkap fakta seluruh anggota MADAS tidak bersenjata tetapi malah terbukti dilapangan oknum satpol PP Pemkab Sidoarjo menggunakan batu batako / paving untuk melempar ke arah anggota MADAS Madura Asli.
  2. Bahwa dr sekian banyak fakta dilapangan terungkap Bukti PKL binaan DPC MADAS Sidoarjo taat membayar retribusi daerah sebesar Rp -+ 11 jt per bulan.
  3. Bahwa seharusnya satpol PP bagaimana aparatur negara yang menerapkan prosedur sesuai Perda jelas harus persuasif yang ternyata terbalik dilapangan karena penerapan anarkis premanisme yg diterapkan.

Dengan ini kami selaku ketua umum MADAS Madura Asli mengutuk keras sat pol PP Pemkab Sidoarjo dan kami akan meminta pertanggungjawaban secara publik atas perbuatan oknum satpol PP Pemkab Sidoarjo, paparnya.

Kuasa Hukum madas Sidoarjo, Bung Taufik SH, sudah siap menunggu kedatangan korban aksi brutalisme Satpol-PP di Polda Jatim guna mengusut tuntas kasusnya.

Baca Juga : KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Mahfud MD Minta Polemik Tidak Perlu Diperpanjang

     Disisi lain Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia yang juga Wakil Ketua DPD MADAS JATIM mengatakan bahwa perilaku oknum satpol PP ini sudah melampaui batas, Polisi jangan biarkan Penegak Perda sewenang-wenang karna pada dasarnya tupoksi Satpol PP adalah penegak perda bukan penegak hukum rimba.

Tindakan Satpol PP ini dinilai sudah tidak tahu aturan negara alias sudah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat abdi negara.

Dengan adanya persoalan ini pihak berwenang harus memproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:

  • Menegakan Perda dan Perkada;
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan.
  • Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Maka dari itu Satpol-PP harus peka dengan peraturan yang ada dalam artian jangan membuat peraturan sendiri yang berlawanan dengan perda.

Diharap Bapak Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo harus tegas Menyikapi perseteruan ini jangan biarkan Warganya disakiti oleh oknum Satpol kalau ingin melanjutkan kembali di Pilkada 2024 yang akan datang,” pungkasnya.

Penulis: Korlip Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini