JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, disusul gemuruh tepukan tangan.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, lanjut dia, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Atas terwujudnya Revisi Undang Undang (RUU) Desa menjadi Undang Undang (UU), M.Makmur, SE Wakil Ketua AKD Bangkalan mengapresiasi dan berterimakasih kepada Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR RI dan Puan Maharani Ketua DPR RI telah mendengarkan dan mewujudkan impian Kepala Desa di seluruh Indonesia melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang selalu melakukan Aksi Damai di depan Gedung DPR RI.
Dengan bertambahnya Jabatan 8 Tahun dan 2 Periode Pemilihan Kepala Desa, ini bukan semata demi kepentingan pribadi melainkan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan suatu desa itu sendiri. Mengingat Jabatan 6 tahun yang selama ini diemban kapala desa se-Indonesia membuat kualitas pembangunan desa tidak maksimal lantaran banyak hal yang harus di perbaiki.
Makmur Kepala Desa Kanegara Konang Kabupaten Bangkalan mewakili seluruh Kepala Desa se-Indonesia Mengatakan, tambahan jabatan 8 tahun ini akan kami gunakan sebaik mungkin dengan tetap mematuhi undang-undang Desa yang telah diundangkan.
Kami siap membangun desa lebih berkualitas dan maju serta menggunakan Dana Desa dengan baik sesuai arahan kepemerintahan Desa maupun arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sehingga terlepas dari jeratan melawan hukum yang berbenturan dengan undang-undang Tindak pidana Korupsi.
“Maka dari itu, kami mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan masyarakat untuk membangun desa lebih baik yang tidak lain demi kepentingan bersama dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan semangat mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 demi kesatuan dan keutuhan NKRI.
Penulis: Hosnews