Wakil Ketua Dewan Pers: Wartawan Ikut Kontes Politik Sebaiknya Mundur

BALI INDONESIA- Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengingatkan kembali perihal wartawan yang terlibat dalam politik praktis. Meski Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta wartawan untuk cuti di bagian redaksi ketika menjadi calon legislatif atau tim sukses, ia menyarankan agar sebaiknya mengundurkan diri sebagai jurnalis.

Sesuai dengan surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 ketentuan tersebut sudah disampaikan agar wartawan yang ikut kontestasi politik atau menjadi tim sukses lebih dulu cuti atau nonaktif. “Kalau saya malah tidak sekadar cuti, tapi kalau perlu sebaiknya berhenti atau mundur. Ini agar sikapnya tidak ambigu,” kata Agung dalam pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Legian, Bali, Jumat (26/5).

Meski demikian Agung tidak bisa menghalangi wartawan yang akan ikut kontestasi politik atau menjadi tim sukses. Dewan Pers pun tidak mungkin melarang wartawan untuk menjadi aktivis partai dan calon legislatif karena itu adalah hak politik yang juga dilindungi undang-undang.

Pelaksanaan UKW di Bali yang difasilitasi Dewan Pers berlangsung selama dua hari (26 dan 27 Mei 2023). Ada dua lembaga uji yang terlibat, yakni Peersatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebanyak 42 peserta yang dibagi dalam 7 kelas ikut serta dengan tiga tingkatan kompetensi ayang diikuti: muda, madya, dan utama.

Dalam pesannya pada peserta UKW, Agung mengingatkan agar wartawan tidak membuat berita atas dasar suka atau tidak suka. Semestinya berita dibuat karena memang sesuai dengan fakta. “Bahkan berpikir jahat pun jangan sampai ketika kita membuat berita,” tuturnya.

Ia yakin bagi para peserta UK, soal prinsip 5W+1H sudah sangat memahami dan bukan hal yang aneh. Akan tetapi, tambahnya, membuat berita juga memerlukan tanggung jawab. Di sinilah letak pentingnya etika sehingga karya jurnalistik yang dibuat memang berkualitas dan tidak melenceng dari kaidah.

Saat ini setiap tahun rata-rata ada sekitar 800-an pengaduan pemberitaan. Dengan semakin berkompetennya wartawan, maka akan bisa menekan pengaduan pemberitaan yang tidak substansial, kecuali yang memang berkaitan dengan prinsip-prinsip utama pemberitaan.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini