BANGKALAN – Polemik kurang sedap datang dari SDN BA ENGAS 1 Kecamatan Labang Kabupaten bangkalan Madura Jawa Timur. Pasalnya di SDN ini dikeluhkan Wali Murid soal penyaluran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk anak usia sekolah dari pemerintah. Dana PIP ini ditujukan untuk anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk mengecek nama penerima dana PIP dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan menyiapkan NISN.
Pencairan dana PIP Kemdikbud 2023 Bulan Juli sudah banyak sekali dinantikan banyak siswa perihal informasi resmi Pemerintah kapan pastinya akan cair untuk calon penerima yang resmi terdaftar.
Adapun untuk bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023, penerima harus memenuhi syarat pencairan dan cara cek penerima online pakai NISN, jika sudah terdaftar.
Menyikapi persoalan PIP di SDN BA ENGAS 1, Warga Ba ENGAS Kecewa dengan Kepala Sekolah di karena diduga tidak transparan bahkan terindikasi ada tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan adanya kesah keluh Wali Murid dengan Indikasi Penyelewengan Dana Bantuan pemerintah Keuangan Republik Indonesia melalui Kemendikbud RI.
Diketahui bahwa persoalan Keluhan tersebut dilakukan Umi Mu’minatin Kepala sekolah SDN ba’engas 1 kecamatan Labang kabupaten Bangkalan.
Yaitu berbuntut dari bantuan PIP tahun 2022 kemarin yang tidak dikeluarkan sampai satu tahun, setelah ditegor oleh salah satu lembaga badan bermusyawaratan kecamatan Labang ( basmalah ) baru di keluarkan PIP tapi itupun tidak semuanya yang diberikan.
Persoalan ini sangat di keluhkan bagi masyarakat ba’engas dn wali murid bahwasanya banyaknya aturan yang diterapkan oleh kepsek SDN ba’engas 1 yang diduga tidak sesuai dengan Undang Undang atau peraturan kementerian pendidikan republik Indonesia.
Contoh wali murid disuruh hadir semua untuk mengadakan perjanjian tidak boleh menuntut apapun baik mengadu ke siapapun bahwa kalau ada program di sekolah yang tidak aK sesuai dengan harapannya.
Maka Warga Setempat mengadukan persoalan ini kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) untuk menyelesaikan polemik yang kurang baik demi kebaikan sistem belajar mengajar menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Tuntutan Warga dan Wali Murid Meminta Kepada pemangku Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk memutasi Kepala Sekolah tersebut karena Kalau tidak indikasi Penyimpangan Soal PIP akan dilaporkan kepihak berwajib.
Dan jika dugaan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) itu benar adanya. Maka Kepala sekolah tersebut akan berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Demi Kebaikan bersama di tubuh Dinas pendidikan Kabupaten bangkalan di harap PLT Dispendik Kabupaten Bangkalan berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan BKPSDA Bangkalan memperhatikan usulan dari Warga dan Wali murid setempat mengingat Kondisi Bangkalan masih di Soroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Ungkap Warga Ba ENGAS yang sementara tidak mau disebutkan namanya sebelum dilaporkan kepihak berwajib, Selasa (25/07/2023).
Penulis: Korlip Madura