Warga Keluhkan Pekerjaan PKT Revitalisasi Drainase Saluran Irigasi, Aktivis KAKI : Menteri PUPR dan Perumahan Rakyat Beri Sanksi dan Cabut SKK PT Pengelola Tersebut

BANGKALAN – Pekerjaan PKT revitalisasi Drainase Saluran Irigasi BBPJN Jatim-Bali dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Jatim melalui PPK 3.2 Kamal-Bangkalan-Sampang Kota. Menuai keresahan bagi masyarakat setempat khususnya dan Pengguna jalan umumnya, menurut sumber yang dapat dipercaya Pekerjaan proyek ini ditangani PT CAHAYA INDAH MADYA PRATAMA.

Bagaimana tidak pekerjaan Drainase Saluran Irigasi ini seharusnya sudah rampung dan tidak mengecewakan pencari nafkah dipinggir jalan raya tersebut maupun warga yang menetap disekitarnya.

Bahan -bahan material bergelimpangan di deretan jalan raya yang membuat pengguna jalan merasa terganggu dengan tidak menutup kemungkinan menimbulkan marabahaya terutama di malam hari.

Proyek ini juga tidak dicantumkan Papan Informasi proyek untuk diketahui publik terkait masa mulai bekerja dan kapan terakhir Pekerjaan selesai serta volume maupun anggarannya.

Dengan Adanya Laporan dari Warga Setempat akibat dampak mandeknya Proyek PKT Revitalisasi Drainase Saluran Irigasi yang mengakibatkan bagi pencari nafkah harus menanggung derita kehidupan.

Baca Juga : Ali Fikiri Sebut KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Kabupaten Bangkalan

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi lokasi pekerjaan proyek tersebut dan memantau kondisi jalannya Perbaikan PKT revitalisasi drainase.

Menurut Salah Seorang Pemilik Bengkel Sepeda atasnama Abdul Hamid mengungkapkan rasa kekecewaan dan kerasahan karena dampak mandeknya pekerjaan proyek PKT revitalisasi drainase saluran irigasi harus menanggung beban hutang tiap harinya.

Saya kecewa atas mandeknya pekerjaan proyek saluran ini, soalnya sudah hampir satu bulan lebih jadi pengangguran dan harus mendekam dirumah sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan.

Apakah seperti itu cara pemerintah membuat kami sengsara karena kami rakyat kecil dan tidak punya kekuasaan untuk menyuarakan langsung kepada pihak terkait.

Kami berterima kasih kepada Saudara Moh Hosen selaku lembaga Swadaya Masyarakat yang telah peduli dengan kondisi kami seperti ini.

Harapan kami pekerjaan ini harus segera selesai mengingat mata pencarian nafkah kami hanya melalui buka bengkel kalau kondisi seperti ini mau kerja bagaimana.

Abdul Hamid Menambahkan bahwa Pekerjaan mandek karena tukang tidak dibayar paska nanyak ke pekerja PKT revitalisasi Drainase Saluran Irigasi,” tutur Hamid dengan nada sedih, Senin 31 Oktober 2022.

Moh Hosen Ketua KAKI Kabupaten Bangkalan Berharap kepada bapak Menteri Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc pada Kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk memberi SANKSI Kepada PT CAHAYA INDAH MADYA PRATAMA karena telah dinilai melalaikan sebuah kepercayaan pemerintah yakni tidak Segara menuntaskan pekerjaan dengan totalitas.

PT. CAHAYA INDAH MADYA PRATAMA
Nama Badan Usaha : PT. CAHAYA INDAH MADYA PRATAMA
Alamat : Jl. Raya Sugio, Dampit No.2
Kabupaten : Kab. Lamongan
Kode Pos : 62251
NPWP : 01.234.876.9-641.000
Bentuk Badan Usaha : PT
Jenis Badan Usaha : Pelaksanaan
Asosiasi : GAPEKNAS

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu diduga berbau korupsi, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat, agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya,” tegas Hosen.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan nama proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” Urai Hosen.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Kami minta kepada Kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat Untuk mencabut Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi PT CAHAYA INDAH MADYA PRATAMA karena dinilai kinerjanya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) proyek pengawasan dalam artian melalaikan sebuah pekerjaan yang dapat merugikan masyarakat.

Padahal Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur.

Dan Persoalan ini akan kami laporkan kepihak berwenang baik kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia,” Ungkap Aktivis KAKI.

Penulis : Netti Herawati, SE

Presiden Jokowi

Menteri PUPR dan Perumahan Rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kapolri

Jaksa Agung RI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img