LAMONGAN, hosnews.id – Polemik dugaan makam palsu menyesatkan umat di Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, masih terus memanas. Masyarakat yang geram dengan pembangunan tiga makam tanpa dasar sejarah kini mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam menindaklanjuti persoalan yang dianggap sebagai bentuk penyesatan publik dan manipulasi sejarah lokal.

Menanggapi desakan warga, Kepala Desa Ngujungrejo, Mujib, akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya, Mujib menyebut bahwa awal mula pembangunan makam berasal dari laporan seorang warga bernama Polo yang mengaku ingin “mencari sesepuh” masyarakat Dusun Rangkah. Mujib lantas menyarankan agar proses pencarian dilakukan oleh orang yang dianggap mengerti persoalan spiritual.
“Kalau terkait hal seperti itu kan masalah dunia akhirat. Saya bilang, tolong cari orang yang bidangnya, nanti kalau sudah ketemu samean boyong sendiri,” ungkap Mujib.
Dari situlah, tokoh masyarakat kemudian mendatangkan seorang dukun atau orang pintar untuk melakukan prosesi spiritual. Setelah melalui beberapa minggu proses ritual, tiga makam fiktif atas nama Nyi Tunjung Sari, Resi Pranoto, dan Syekh Abdul Rahman pun berdiri di tanah makam umum tersebut—tanpa musyawarah bersama warga, tanpa kejelasan sejarah.
Mujib mengakui bahwa pembangunan tersebut sempat dipersoalkan hingga ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan, bahkan hingga ke kabupaten. Meski telah dipanggil dan mengikuti rapat bersama berbagai instansi, termasuk Kemenag, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata, hasil akhirnya dinyatakan bahwa keputusan dikembalikan ke desa.
Warga Nilai Jawaban Kepala Desa Mengambang dan Tak Tegas
Meski sudah melalui rangkaian rapat koordinasi, masyarakat menilai Kepala Desa tidak mengambil langkah nyata dan tegas. Warga tetap meminta agar makam-makam palsu tersebut dibongkar demi menjaga kesucian tanah makam umum serta mencegah penyebaran informasi sesat kepada generasi mendatang.
“Kami tunggu tindakan nyatanya. Jangan hanya dilempar ke sana kemari, padahal warga sudah menolak sejak awal,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Dampak Serius Dugaan Makam Fiktif Ini:
Merusak kepercayaan terhadap pemerintah desa
Mengaburkan sejarah lokal yang semestinya dijaga
Potensi pelanggaran hukum administratif dan pidana
Indikasi penyalahgunaan anggaran desa
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak desa. Desakan warga agar makam dibongkar dan audit anggaran dilakukan pun belum mendapat respon memuaskan. Masyarakat pun semakin kehilangan kepercayaan dan menuntut campur tangan tegas dari Pemkab Lamongan.
TransparansiDesa #MakamPalsuLamongan #PemalsuanSejarah #DesaNgujungrejo
Editor: Redaksi | Pewarta: [Swj/Gondes]