BANGKALAN – PIP Atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, yang akan dilanjutkan lagi pada tahun 2023.
Penerima PIP 2023 bisa dicek secara online, tapi tidak semua siswa bisa mendapatkannya, ada ciri-ciri khusus bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bakal jadi penerima.
Pasalnya Wali Murid yang tidak mau disebutkan namanya menyoal temuan pungutan uang Rp 50 ribu oleh pihak sekolah dab buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) dikumpulkan untuk di setorkan ke Bank BRI.
Wali murid menyayangkan persoalan pungutan uang Rp 50 ribu dengan alasan beli materai dan buku tabungan bantuan Dana PIP Dikumpulkan dan diserahkan kepihak Bank BRI sekitar 36 kartu.
Sebenarnya Program Indonesia Pintar (PIP) itu bantuan untuk Siswa-siswi sesuai dapodik apa bantuan untuk guru hanya lewat siswa-siswi.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyikapi persoalan keluhan warga parseh yang anak bersekolah di SDN Parseh 4 Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Kemi menilai prilaku pihak sekolah tidak menunjukkan keprofesionalan kerja dalam menyalurkan bantuan Dana Program Indonesia Pintar yang digelontorkan oleh kementerian keuangan melalui Kemdikbud republik Indonesia.
Dinilai pihak sekolah telah melakukan sebuah pelanggaran dengan mengumpulkan buka tabungan dan Kartu PIP apalagi sampai diminta uang Rp 50 ribu buat pembelian Materai.
Kami berharap pihak aparat penegak hukum berwenang Menindaklanjuti Pemberitaan ini dengan istilah Tak Mungkin Ada Asap Tanpa Api, karena bagaimanapun bantuan Dana PIP itu untuk Siswa-siswi bukan untuk para guru sekolah,” ungkap Aktivis KAKI.
“Disisi lain, Pak Yoyok salah satu dewan guru SDN Parseh 4 Menjelaskan bahwa Buku Tabungan PIP diberikan Kepada Wali Murid bukan Ke Bank BRI.
Untuk pungutan Rp 50 Ribu buat Materai tidak ada karena aturannya buku tabungan dan Kartu PIP dipegang Sendiri sendiri dan ambil uang sendiri,” ungkap Yoyok.
Penulis : Tim Hosnews