Madina, Hosnews.id – Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) di Desa Tangga Bosi Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut gagal disalurkan/dibagikan.
Penyaluran BLT itu direncanakan/laksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 20:00 WIB malam namun gagal. Warga sekitar terlihat ribut dengan Kepala Desa dan perangkatnya, pasalnya para warga kecewa dengan jumlah BLT yang hendak diterima.
Diketahui sebelumnya KPM menerima lebih kecil dari tahapan pembagian sebelumnya. Lebih anehnya lagi penyaluran BLT itu pihak kepolisian dan Koramil tidak dilibatkan dan pelaksanaan penyalurannya digelar malam hari.
Tim wartawan yang hendak meliput kegiatan penyaluran BLT tersebut sudah berada di lokasi namun belum lagi penyaluran dilakukan, keributan terjadi dan tidak terbendung.
Setelah keributan itu wartawan hendak konfirmasi kepada warga yang keberatan tersebut, namun ada warga lainnya yang tidak suka diliput wartawan dan berujung pengancaman serta wartawan hampir dipukul.
Dengan kejadian itu wartawan membuat laporan ke Polres Madina malam itu juga karena telah menghalangi tugas wartawan.
Magrifatulloh selaku wartawan yang dihalangi dan diancam langsung membuat laporan ke Polres dengan laporan dengan nomor: STLL/278/IX/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 September 2024 pada pukul 01:38 Wib.
Magrifatulloh mengatakan dirinya diancam oleh seorang warga inisial N dalam melakukan liputan dan menghalangi tugas wartawan dalam bertugas.
” Pers diatur dalam undang-undang tentang peliputan dan ada sanksi bagi yang menghalangi tugas pers. Dari kejadian tersebut, maka saya membuat laporan” ucapnya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat (1) jelas dikatakan : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sementara Kepala Desa Tangga Bosi III dikonfirmasi via WhatsApp terkait kejadian itu tetapi tidak menjawab.
Dilain tempat Babinkamtibmas Polsek Siabu Lahmudin Siregar dikonfirmasi mengatakan tidak ada undangan dari pihak desa untuk kehadiran mereka.
Setiap acara pembagian BLT selalu pihak kepolisian diundang. Ada nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa .
(Syamsuddin Nasution)