MOROWALI, Hosnews.id – BNN Kabupaten Morowali bersama Bea Cukai menggelar Press Release ungkap Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika, jenis Ganja yang dikirim dari Medan Provinsi Sumatra Barat, bertempat di kantor BNNK Morowali Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM), desa Bahomononi, Kabupaten Morowali, Senin (10/4/2023).
Kepala BNNK Morowali, AKBP. Mulyadi memaparkan kronologis kejadian pengungkapan penangkapan dua (2) Tersangka Lk.R (25) dan Lk.MF alias P (24) asal Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun Kronologis kejadian, berdasarkan Laporan Informasi bahwa di salah satu jasa Pengiriman yang berada di Bandara Maleo yang berada di Desa Umbele kecamatan Bumi Raya, Morowali, diduga telah terjadi pengiriman paket Narkotika jenis Ganja, selanjutkan pihak BNNK Morowali penyelidikan dan pemantauan terhadap tempat jasa penetipan tersebut yang berada di area Bandara Maleo, Kabupaten Morowali.
Lanjut, sekitar pukul 14.40 WITA, Anggota BNNK Morowali bersama pihak Bea Cukai Morowali kemudian melakukan penangkapan terhadap Lk.R dan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Ganja Golongan I dalam bentuk jenis tanaman ganja ,setelah diintrogasi terhadap Lk.R , pelaku mengaku kalau dirinya hanya disuruh oleh Lk.MFK untuk mengambil paket tersebut.
Selanjutnya, paket yang diambil kemudian diantar ke Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kemudian pada Rabu 5 April 2023Tim BNNK Morowali bergerak ke Kabupaten Luwu Timur untuk pengembangan dan penangkapan terhadap Lk.MFK dan Kamis 6 April 2023,pukul. 21.00 wita0 pelaku diamankan.
AKBP.Mulyadi menyampaikan, untuk peran kedua pelaku, yakni Lk.R sebagai orang yang menjemput paket berisi Narkotika jenis Ganja dari pengiriman untuk diserahkan kepada Lk.MFK selaku pemilik barang dan Lk.MFK , sebagai pemesan/ Pemilik paket ganja.
Untuk, ganja tersebut diperoleh dengan cara dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman dengan modus pengiriman pakaian bekas, dan dipesan lewat via Media Sosial Instagram, dan rencana akan diedarkan di wilayah Kabupaten Morowali dan Luwu Timur dan pelaku sendiri sudah 5 kali melakukan pemesanan Narkotika jenis Ganja dari kota Medan dan sudah diedarkan di Kecamatan Bahodopi, dan pelaku merupakan salah satu pekerja di perusahaan yang ada di Bahodopi.
Adapun barang bukti yang diamankan, 3 bungkus Narkotika golongan 1 jenis Ganja berat bruto 980 gram, Hand phone, celana jens serta kendaraan roda dua.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 , ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Bea dan Cukai Morowali Tipe Madya Pabean C kabupaten Morowali, Rubyantara mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika ini, tidak lepas Sinergitas antara BNNK/ Morowali bersama Bea dan Cukai Morowali.
Menurutnya, Sinergitas dalam hal memberantas peredaran Narkotika dan Psikotropika, ” Kami dari Bea Cukai tidak maun – main untuk menindak peredaran Narkotika tersebut, sehingga bentuk keseriusan Bea Cukai ini, telah dibentuk sekelas Direktorat yang menangani langsung masalah Narkotika.
Ia, menjelaskan bahwa disisi lain Bea dan Cukai juga dilengkapi dengan alat analisis yang bisa melihat pergerakan barang titipan.
Pelu diketahui, kata Rubyantara bahwa informasi dari Customer bandara sehingga pelaku yang menitip barang ganja yang dipaketkan bersama celana jens ini, bisa teungkap dan kesigapan BNNK Morowali, ” pungkasnya.
-- Dian --