Wow…! Angaran 235 Juta, TPT Desa Ngarum Sekaran Diduga Tidak Sesuai RAB, Dan Tanpa Papan Informasi publik

LAMONGAN, HN.ID- Wow…! pembangunan proyek tembok penahan tanah (TPT) di desa ngarum Kecamatan Sekaran, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. diketahui dari data yang ada dengan besar anggaran 235 juta, diduga tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) dan tanpa memasang papan Informasi publik.

Pasalnya dari pantauan awak media ini dilokasi pembangunan TPT tersebut, terlihat mengunakan batu umpak atau batu kumbung jenis batu kapur, dan juga terlihat dilokasi pengerjaan penuh dengan genangan air, serta diduga tidak ada galian untuk fondasi.

Sementara itu, pekerja dilokasi saat dikonfirmasi mengatakan, proyek ini kurang lebih sudah berjalan enam Minggu, untuk panjangnya saya tidak tahu karena belum di ukur, dan ketinggian empat batu umpak atau kumbung, belum slup atau kolomnya, mengenai papan informasi saya tidak tahu,” Rabu.(27/07/2022).

“Saya pekerja harian pak, materialnya Bu Kades semua, silahkan ke balai Desa langsung,”Ungkap pekerja tersebut.

Guna mendapatkan informasi yang baik dan benar terkait permasalahan TPT tersebut, awak media ini mendatangi Kantor Balai Desa Ngarum untuk mengkonfirmasi kepala Desa (Kades) Khusnul khotimah, namun sedang tidak ada ditempat,”Kata staf yang di temui balai desa.

Awak media ini juga berusaha menghubungi melalui telepon seluler pribadinya atau pesan WhatsApp namun juga tidak ada direspon dari (Kades).

Masih dilokasi balai Desa, awak media ini melihat papan informasi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) yang sangat aneh, tidak ada rician angaran atau titik apa saja dan dimana saja yang dikerjakan, hanya berupa informasi global, diduga terkesan ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat atau publik, yang nantinya diduga bisa diatur sendiri.

Disisi lain warga Ngarum yang tidak jauh dari balai Desa juga memberikan informasi, “Bu Kades tadi ikut ngukur tanah pak, kan ada program sertifikat, dan memang Bu Kades sengaja menghindar dari wartawan dan LSM, karena banyak yang datang kesini terkait program sertifikat itu pak,”Tutur warga yang tidak jauh dari balai Desa tersebut.

Hal ini jelas menjadi pertanyaan besar terkait konstruksi bangunan TPT tersebut, yang umumnya dalam (RAB) seharusnya ada galian untuk fondasi kedalam tanah, serta menggunakan batu belah, dengan ketebalan dasar 60 cm sampai atas 30 cm, dan juga telah melanggar aturan komisi Informasi publik (KIP) diduga kuat demi untuk mengelabui masyarakat, serta untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok.

PENULIS : KUSNADI

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini