SURABAYA – Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ditemukan Yayasan Pondok Kasih tidak mempunyai alas hak sehingga diduga menyerobot lahan milik mbah kromoredjo yang berada di jalan Raya Keputih no 31 Surabaya, Ahad (9/06/2024).
Kuasa hukum ahli waris Mbah Kromoredjo Achmad Shodiq S.H.,M.H.,M.Kn mengatakan bahwa lahan yang tersebut milik mbah kromoredjo yang di srobot oleh yayasan pondok kasih.
“Tanah klien saya ahli waris almarhum mbah Kromoredjo di srobot bahkan didirikan pembangunan oleh yayasan Pondok kasih. Sehingga kami melakukan pemasangan plang di atas tanah tersebut.
Achmad Shodiq Pengacara kondang bahkan pendiri palenggahan hukum nusantara ini juga menegaskan jika ada yang berani merusak bahkan melanjutkan penyerobotan lahan ini maka kami kan melakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Legalitas lahan yang kami miliki adalah letter c no 644 persil 35 seluas 3280 m² yang saat ini di kuasai atau di srobot oleh yayasan Pondok kasih.
Achmad Shodiq yang juga Pendiri Persaudaraan pengacara Jawa timur lintas organisasi advokat lintas iman juga menambahkan siap untuk memberikan ruang jika ada upaya damai dari pihak-pihak yang ingin menghendaki damai bahkan jika ada upaya-upaya hukum maka akan kami lawan dengan tegas dan tak akan mundur sejengkal pun,” ungkapnya.
Penulis: Hosnews