Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

JAKARTA -Dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Memusnahkan Barang Bukti Tersebut Dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Selasa 06 September 2022

Hadir Dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Kejari Jakarta Utara Atang Pujianto SH. MH,KA, BNN Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara Febri Isman Jaya SH.SIK,MIK, serta Danramil Tangjung Priok Mayor Kav Teguh.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto SH.MH Mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengamankan semua barang rampasan dari pengadilan agar tidak disalahgunakan dan merupakan kewajiban instansinya sebagai pihak eksekutor.

“sesuai dengan Pasal 270 KUHAP Jaksa lakukan eksekusi, wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, jugak musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus di musnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Shabu-shabu seberat 4.618.5883 gram, Ecstasy 290 Butir atau 2.724.0521 gram, Ganja seberat 5.750.6869 gram, Bong Papir, Timbangan, handphone dan beberapa senjata tajam serta senjata api. (DH-PL-Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini