Hosnews.id-Sebelumnya Pilkades serentak di 120 Desa Kabupaten Bangkalan akan digelar pada hari rabu tanggal 2 Mei 2021, tapi dimajukan menjadi Minggu tanggal 2 Mei 2021 mendatang.
Atas keputusan ini, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/54/Kpts/433.013/2021 Tanggal 16 Maret 2021.1
Peserta yang ditetapkan mengikuti Pilkades Desa Patengteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan pada hari Senin tgl 12april 2021. Nomor urut (1). Laila kur Aini, Nomor (2) Maruki, Nomor (3) Muhammad Maskur, Nomor (4) Mat Kosim, dan Nomor (5) Maruji, Jumat (16/04/2021).
Mohammad Noer A Rongga S.sos, selaku Tokoh Desa Patenteng ; Saya melihat riel dilapangan bahwa P2KD Patengteng sudah melakukan tahapan-tahapan tertentu dalam penetapan calon Pilkades.
Sehingga tidak ada celah lagi untuk otak Atik dan diperdebatkan, verifikasi faktual yang dilakukan sangat terbuka semua calon tahu dan menyaksikan.
Dan saya mencium ada provomator dalam hal ini masukan saya ; berharap jangan jadikan masyarakat desa yang tidak paham digerak gerik ranah politik sehingga tidak menutup kemungkinan sang provokatornya berhadapan dengan hukum.
M.Noer A yang juga Mantan Ketua PMII Kabupaten bangkalan tahun 1999 – 2001 berharap tidak lagi ada gesekan antara Tokoh sepuh dan seluruh elemen Masyarakat apalagi berbenturan dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang sudah jelas keputusannya berdasarkan peraturan Undang-Undang Pilkades.
Sekali lagi saya tegaskan, bahwa keputusan P2KD Desa Patenteng dalam penetapan calon Pilkades tersebut, sudah terakomodir dan sesuai prosedur, dengan melibatkan berbagai pihak, baik Tokoh Sepuh, Tokoh Masyarkat, Muspika, Muspida dan TFPKD Kabupaten Bangkalan,”Ungkap M.Noer A. (Red)