Ad

Publik Meminta RUU Penyitaan Aset Koruptor Disahkan Oleh DPR RI

JAKARTA – Presiden Jokowi beberapa waktu lalu angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.

Kehadiran RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal.

RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor.

Pasalnya, dengan menggunakan RUU ini, aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.

Sayangnya, keputusan rapat paripurna DPR pada akhir bulan lalu memutuskan untuk tidak memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2022. Ada apa ?

Diduga Dewan takut termiskinkan semiskinnya bila mereka korupsi,sangat tidak masuk akal hal tersebut mereka tidak peka atau pura-pura.

Apa bila termiskinkan koruptor tidak bisa mensuap Hakim Atau Jaksa Di Pradilan untuk memplesetkan pasal dan jatuhnya hukuman mereka.

Mari kita DUKUNG PRESIDEN JOKOWI Agar DPR RI agar RUU Penyitaan Aset Koruptor disahkan oleh DPR RI. Yang selama ini aset tersebut diolah oknum serta laporan ke Negara nihil.

Dalam hal ini untuk membuka kepublik secara transparan,bersih, fropesional.

Penulis : Netti Herawati, SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img