Mengejutkan Keterangan Kadis PMD Terkait Berita Dugaan Pungli di Desa Baturono Mendapat Sorotan LKDN

LAMONGAN, HN.ID- Dari berita pertama yang tayang pada tanggal 25 September 2022 kemarin, diketahui telah terjadi dugaan pungli jual beli tanah besaran mencapai 50% oleh pihak oknum pemerintah desa (Pemdes) di desa Baturono kecamatan sukodadi kabupaten Lamongan Jawa Timur. mendapat tanggapan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) serta mendapat sorotan Literasi kajian Desa Nusantara (LKDN)

Dinas PMD Kabupaten Lamongan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh media Hosnews.id tetang pemberitaan tersebut, melalui telepon WhatsApp pribadinya Kepala dinas PMD Zamroni memberikan tanggapan singkat sebagai berikut. “Secara aturan tidak ada yang mendasari untuk pungutan sebesar 5% atas jual beli tanah,”Selasa (27/09/2022)

Lanjut Zamroni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sendiri tidak pernah menyetujui apabila ada Perdes yang menginginkan adanya pengesahan pemungutan untuk jual beli tanah di Desa,”Ungkap Kadis PMD

Saat disinggung mengenai apa tindakan dinas PMD Lamongan kedepannya untuk mengantisipasi hal tersebut dan sanksi apa yang akan diberikan kepada desa bila hal itu dilakukan oleh desa, kadis PMD Zamroni seperti enggan menjawab.

Disisi lain, Nur Rozuqi selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Desa Nusantara (LKDN) menyoroti tentang pemberitaan dan tanggapan tersebut. Menurut Ketua Umum LKDN bahwa:

(1). mayoritas desa masih dikelola dengan peraturan yang sangat minim, adanya Perdes tentan Pungutan Desa itu mutlak harus dipunyai oleh setiap desa dalam rangka meningkatkan PADes, agar tidak terjadi tindakan pengumpulan uang oleh aparatur desa yang dapat dikategorikan pungli;

(2). dalam hal pelayanan administrasi atas perubahan hak milik, Pemerintahan Desa dapat menerbitkan Perdes tentang Kesaksian Perubahan Hak Milik, dimana biaya kesaksiannya disamping menjadi hak pejabat atau aparatur desa yang menjadi saksi dengan mengatasnamakan jabatan, juga harus dimasukkan dalam PADes dengan prosentase sebagaimana yang diatur dalam Perdes tersebut dengan catatan keseluruhan besaran biaya tidak boleh melebihi sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undang yang berlaku;

(3). Perdes tentang Pungutan Desa memang termasuk Perdes evaluatif, tetapi Pemerintah Kabupaten dalam mengevaluasi pun harus memaparkan argumen yuridis yang tepat dan benar. Dan yang lebih urgen adalah memberi pembinaan dalam membuat Perdes-perdes yang dibutuhkan tersebut;

(4). sebagai penguat legalitas adanya biaya kesaksian perubahan hak milik tersebut, desa perlu menerbitkan Perdes tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, agar tidak kita dengan lagi adanya jawaban Kades bahwa mengenai biaya adiministrasi 5% itu adalah adat istiadat. Sebab jawaban ini sungguh memalukan,”Pungkas Ketum LKDN.

Penulis: [Kusnadi]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini