Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu Kandung, Adik Kandung Dan Adik Ipar Dalam Hitungan Jam DiLepas Polsek Medan Baru

Medan,Hosnews id- Kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV  Medan Polonia  yang dilakukan oleh inisial IM warga jalan Cempaka akhirnya ditangkap pihak Polsek Medan Baru pada hari Sabtu jam 23.00 Wib. Namun sekitar jam 04.00 pagi, korban melihat pelaku sudah ada di rumah. Artinya hanya beberapa jam saja pelaku ditangkap, namun Polsek Medan Baru diduga melepaskannya kembali.

Pelaku yang seharusnya ditahan  berinisial IM memicu tanda tanya besar dari pihak korban. Karena selain sangat meresahkan, pelaku juga diduga pemakai obat-obatan terlarang.

Kanes, ibu mertua  dan adik ipar diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh pelaku di kawasan Jalan Cempaka Medan Polonia. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2026 pukul 21.30 Wib.

Mengetahui pelaku telah ditangkap, Pihak korban pun memberi apresiasi kepada Kapolsek Medan Baru, atas langkah cepat menahan tersangka. Namun di balik apresiasi itu, rasa kecewa berat korban disampaikan  kepada awak media, karena pelaku dibebaskan kembali selang beberapa jam ditangkap Polsek Medan Baru. Korban merasa was-was untuk pulang ke rumahnya, dan khawatir atas keselamatan diri dan keluarganya, karena rumah korban dan pelaku berdekatan

Penasehat hukum korban Dongan Nauli Siagian SH, Satria Adiguna SHdari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyebut tindakan kepolisian sudah tepat karena diduga kuat tindak penganiayaan tersebut didukung hasil penyelidikan, barang bukti, serta keterangan para saksi. Perlu kami sampaikan bahwa atas peristiwa ini ada 3 orang korban, 2 orang mengalami luka parah sedangkan 1 orang luka serius karena kena pukulan dan gagang senjata tajam. Anehnya setelah di tangkap malah pelaku di bebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi kami selaku penasehat hukum korban. Kami menduga ada permainan di Polsek Medan baru sehingga pelaku yg jelas2 membuat resah malah di bebaskan.

Penasehat hukum korban akan melaporkan oknum-oknum di Polsek Medan Baru yang telah membebaskan tersangka, karena sejak awal keluarga pelaku telah mengatakan tidak akan di tahan, sehingga kuat Dugaan kami pihak pelaku telah memberikan upeti kepada oknum-oknum di polsek medan baru agar tersangka tidak di tahan.

Peristiwa penganiayaan secara brutal tersebut membuat trauma ketakutan dan membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban, seperti yang diungkapkan Kanes, yang mengaku belum bisa melupakan insiden yang menyebabkan ia mengalami luka di pipinya, pelipis kanan kiri dan tengkuk akibat pukulan dan senjata tajam pelaku.

“Tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” tegas Kanes penuh emosi.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru saat dikonfirmasi pada Minggu(7/6/2026) siang
mengatakan:
” Makanya tidak dilakukan penahanan ,karena pelaku koperatif dan masih ada hubungan keluarga. Alasan lainnya tkarena idak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan” ucap Kapolsek.
(S.Lubis)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img