JAKARTA – Dhipa Adista Justicia Law Firm Menangkan Gugatan di PN Jakarta, melalui para advokad kembali menorehkan prestasi dalam menjalankan amanah dan kuasa yang dipercayakan oleh masyarakat pencari keadilan (klien).
Kantor hukum yang didirikan oleh Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno itu untuk mampu memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum atas penanaman modal (investasi)
dalam pengadaan Proyek-proyek pada beberapa instansi kementrian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhipa Adista Justicia Law Firm melalui tim hukum nya telah ditunjuk dan menerima kuasa dari Rosa Magalina Gunadi (klien) mengajukan gugatan PMH terhadap 5 tergugat dari unsur swasta dan oknum di kementrian,
BACA JUGA : Kirab Resolusi Jihad MWC NU Simokerto, Menyambut Perayaan Hari Santri Nasional
ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tertanggal 24 Mei 2021 dengan Register Nomor 465/Pdt.G/2021/PNJKT.Sel.
“Tepatnya, klien kami atas nama Ibu Rosa Magalina Gunadi merasa dirugikan oleh empat tergugat diantaranya, Dirut PT Kuba Mandiri (HZ), PT KM,
Oknum di Kemen PUPR (Sekretariat BPPSPAM), dan oknum di Kemen PUPR (Satker Biro Kepegawaian dan Umum),
serta oknum di Kemen ESDM (PPK di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Bumi Gas), atas sejumlah uang yang telah di investasikan kepada tergugat 1 dan II dalam pengadaan Proyek-proyek pada beberapa instansi,
lalu terhadap tergugat III dan IV menyangkut adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat-red) antara tergugat dengan penggugat,
terkait adanya uraian SPK (surat perintah kerja) fiktif yang dipakai guna meyakinkan klien kamu untuk menginvestasikan uang dalam pengadaan proyek,
” ungkap Jessie Hezron.Sh,.Mh Kuasa Hukum penggugat dari DAJ Law Firm memberikan pernyataannya kepada media ini di Jakarta, Sabtu (22/10).
BACA JUGA : LSM BCW Mendukung dan Mendesak KPK Segera Tuntaskan Persoalan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Disampaikan oleh kuasa hukum, dalam gugatan, pihak Rosa Magalina mengajukan tuntutan kepada Tergugat I dan II dengan Pasal 1366 KUH Perdata
karena ada kerugian materil dengan nilai (pokok) Rp.-1,650.890.795,- (Satu miliar enam ratus lima puluh delapan ratus sembilan puluh tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).
“Iya untuk tergugat I dan II kami gugat dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, dan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP kepada pihak tergugat III dan IV,” terangnya.
Jessie dalam keterangannya menguraikan, kejadian terjadi di Tahun 2020, dimana kliennya memiliki perkenalan dengan Direktur Utama PT KM (Tergugat I) dan dengan mengaku telah memenangkan beberapa tender proyek di kementrian,
tergugat mengajak korban (klien) untuk menginvestasikan dana yang dimiliki dengan iming-iming 60% dari total keuntungan setiap pengadaan proyek.
Bahkan, hadirnya luasa hukum tergugat saat pertemuan untuk menjadi saksi penandatanganan akte perjanjian, makin membuat korban.
“Dengan adanya permintaan pertemuan dari Tergugat I kepada klien kami, dengan turut menghadirkan beberapa oknum dari kementrian yang menjadi tergugat III dan IV,
menjadi alasan klien kami (korban) bersedia menyetorkan uang sebesar Rp,1.650.890.795,- kepada tergugat I.
Bukan hanya itu, pada waktu itu juga klien kami diperlihatkan SPK dalam proyek-proyek yang setelah ditindaklanjuti merupakan fiktif,” jelas kuasa hukum Rosa.
Merasa menjadi korban, lanjut Jessie, kliennya telah melakukan upaya kekeluargaan yang telah dilakukan kepada Tergugat I guna mendapat pengembalian atas sejumlah uang miliknya yang ditanggapi oleh pihak tergugat dengan membayar melalui empat (4) lembar cek/bilyet giro.
Mirisnya, setelah hendak di cairkan oleh korban di salah satu bank swasta, ke empat cek/bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan dengan keterangan warkat tidak terdaftar.
“Sebelumnya, kami juga telah melayangkan dua kali somasi kepada yang bersangkutan pada 4 dan 9 Januari 2021,
serta laporan kepolisian dengan NO LP/82/I/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ Tertanggal 6 Januari 2021, sebelum kami gugat ke PN Jaksel,” ucapnya.
“Meskipun pihak tergugat sempat mengajukan eksepsi, namun dengan berbagai pertimbangan majelis, Hakim ketua dengan didampingi dua anggota dan satu penitera pengganti,
telah memutuskan mengabulkan gugatan klien kami dan mewajibkan tergugat membayar ganti rugi sesuai dengan yang diputuskan pengadilan tertanggal 20 Juli 2022 (lalu),” tukas Jessie Hezron, SH.,MH.,
“Keberhasilan para advokat DAJ Menangkan Gugatan di PN Jakarta, dalam memperjuangkan keadilan bagi setiap amanah klien yang diberikan merupakan sebuah instruksi yang kerap disampaikan oleh pendiri dari DAJ Law Firm,
Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno untuk senantiasa semaksimal mungkin memperjuangkan setiap amanah dari klien guna membantu memberi keadilan hukum dengan seharusnya,” pungkasnya. Jessie Hezron.Sh,.Mh
Penulis : Tim Hosnews