KAKI Jatim Desak KPK Tidak Berhenti di 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap HGB, Seret Semua Orang Terlibat Didalamnya

JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan Nusron Wahid Menteri ATR/ BPN telah memenuhi panggilan KPK (4/11/2026) seusai berkali kali mangkir dari surat undangan Lembaga Antirusuah sebagai Saksi dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebelumnya KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Nusron Wahid Menteri ATR/BPN jika tidak memenuhi panggilan Penyidik Lembaga Antirusuah terkait kasus dugaan suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon Kabupaten Bogor.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.

Hosen KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap HGB ini dengan transparan dam profesional serta menjerat orang orang yang terlibat didalamnya dan tidak berhenti di 8 Tersangka, karena tidak menutup kemungkinan ada genk besar yang ikut andil dalam perkara tersebut.

Hosen KAKI Jatim mendesak KPK jika sudah ditemukan bukti kuat keterlibatan Menteri ATR/BPN, maka lembaga Antirusuah harus menjadikan Nusron Wahid tersangka dan menahannya, sebagai bentuk Lembaga Antikorupsi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,” papar Ketua KAKI Jatim,” Jum’at (6/11/2026).

Diketahui Empat orang tersangka dalam Kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka selain 4 orang dimaksud, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Dalam penanganan perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan menteri ATR/BPN, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sedangkan Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.

Diharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimis dan dinamis mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pejabat pertahanan melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi dan memeras banyak korban dikala pengurusan dokumen tanah,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kus)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img