Dinilai Sistem Kerja PT Cahaya Indah Madya Pratama Kurang Baik Dalam Penanganan Proyek Preservasi Jalan Maupun Revitalisasi Drainase

BANGKALAN – Kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Proyek preservasi jalan Kamal–Bangkalan–Kota Sampang dengan anggaran ratusan miliar. Pihak rekanan PT Cahaya Indah Madya Pratama dinilai tidak gunakan sistem kerja dengan baik dan tanpa memasang papan nama di lokasi pekerjaan.

Konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) seakan bungkam atas pelanggaran UU KIP No 14 Tahun 2008 Pasal 52 dan perpres Nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.

Proyek ini dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Timur menggelontorkan Rp 225.374.834.000 APBN 2022. Dan PT Cahaya Indah Madya Pratama sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 177.985.454.000 beralamatkan Jl. Raya Sugio – Dampit No. 02 Lamongan – Lamongan (Kab.) Jawa timur

Masyarakat Menilai Sistem Kerja PT CAHAYA INDAH MADYA PRATAMA KURANG Baik Dalam Penanganan Proyek Preservasi Jalan Maupun Revitalisasi Drainase.

Dalam artian Pekerjaan penanganan lambat material berserakan dipinggir jalan yang tidak menutup kemungkinan bahaya bagi para pengguna jalan dan kwalitas bangunan secara teknis diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga mudah mengalami kerusakan.

Terkait pembangunan Revitalisasi Drainase membuat warga kecewa karena sebelum dibangun depan rumah mereka mudah dilewati namun paska adanya proyek tersebut Warga Setempat kebingungan untuk melewati ( Menjadi Saluran Tanpa Tutup).

Sedangkan untuk pembangunan proyek Preservasi Jalan membuat pengguna jalan kecewa dan resah. Karena pekerjaan dilakukan di jam kerja sehingga menimbulkan kemacetan luar biasa. Seharusnya pekerjaan dilakukan di jam aktivitas renggang seperti di jam 12 Malam keatas.

Kondisi Jalan Raya Ketengan Junuk (SPBU) Paska Adanya Galian dipinggir Jalan Raya

Kami berharap Kepada pihak kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Timur untuk mencabut kontrak kerja dengan PT CAHAYA INDAH MADYA PRATAMA dan digantikan dengan Perusahaan Kontruksi yang taat aturan pemerintah,” Ungkap Aktivis KAKI Penyambung Aspirasi masyarakat, Selasa 1 Oktober 2022.

Penulis : Agus Gunawan, SH

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini