BANGKALAN – Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah memasuki pembentukan petugas ad-hoc. Pasca pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Bangkalan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Total, sudah ada empat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan pembentukan PPK tersebut. Satu laporan dipastikan akan melalui proses sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024 pertama kalinya oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan akan dilaksanakan, Jumat (23 Desember 2022). Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh salah satu peserta rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bangkalan asal Kecamatan Tragah.
Pelapor atas nama Muroso Al Agus dalam laporanya mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan dalam pelaksanaan tes tulis online atau Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan pada tanggal 06 Desember 2022 bertempat di SMKN 2 Bangkalan tidak sesuai prosedur. Atas laporan tersebut Bawaslu Bangkalan telah menerima beberapa bukti yang disampaikan pelapor tertanggal 13 Desember 2022 dan teregister dalam laporan nomor 001/LP/PL/Kab/16.00/XII/2022.
Dalam laporanya pelapor menyampaikan bahwa pelaksanaan CAT terjadi banyak kejanggalan yang dirasa oleh pelapor merugikan peserta karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan prosedur. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bangkalan menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal untuk menentukan status laporan.
Berdasarkan hasil kajian awal laporan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyimpulkan bahwa atas laporan pelapor, diduga ada pelanggaran administrasi pemilu.
Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengakui laporan terkait proses CAT yang diduga merugikan pelapor atas nama Muroso Al Agus menjadi pelapor pertama yang ditindaklanjuti melalui Sidang Administrasi.
Menurutnya “Sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022, Bawaslu berwenang menerima segala bentuk laporan masyarakat. Lima komisioner Bawaslu Bangkalan sudah melakukan kajian awal dan menjurus pada indikasi pelanggaran administrasi. Selanjutnya pada Perbawaslu 8 Tahun 2022, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui proses persidangan” ujarnya.
Mustain menambahkan “Bahwa fasilitas ruang sidang sudah dimiliki Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan siap digunakan. Surat pemanggilan kepada pelapor dan lima orang terlapor juga sudah dilayangkan. Agenda sidang perdana pada Jumat yakni mendengarkan laporan Pelapor dan jawaban Terlapor. Kami hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus laporan 001 Pak Muroso”, imbuhnya.
Sementara itu, Moch Masyhuri, anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Data Informasi menambahkan, “Masih terdapat tiga laporan lain terkait dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan rekruitmen PPK.
Saat ini Masyhuri mengaku sedang melakukan Kajian awal terhadap laporan dari masyarakat Modung, Konang dan Tanah Merah. Total ada empat laporan. Satu pelapor pertama asal Tragah sudah siap dibawa ke persidangan. Sedangkan tiga laporan lainnya belum diregister menunggu perbaikan syarat formil dan material”, pungkasnya.
Penulis : Tim Hosnews
